BKN Buka Suara! Usulan Semua Guru Honorer Jadi PNS

blank
9-416-pppk-ntb-paro-waktu
Dokumentasi pengangkatan PPPK paruh waktu. (Net/Antara).

JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh angkat bicara terkait usulan DPR RI agar seluruh guru non-ASN atau honorer diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan secara instan dan membutuhkan koordinasi lintas kementerian serta lembaga.

Baca:Contoh Soal CPNS TWK, TIU, dan TKP yang Paling Sering Keluar, Gratis PDF!

“Diperlukan koordinasi intensif dahulu antar kementerian,” ujar Zudan, Selasa (19/5/2026).

Zudan menjelaskan, apabila usulan tersebut ingin direalisasikan secara nasional, maka harus melibatkan sejumlah instansi karena menyangkut perencanaan anggaran, pemetaan kebutuhan tenaga pendidik, hingga penetapan formasi ASN.

Ia menyebut, Kementerian Keuangan memiliki peran penting dalam menghitung kesiapan anggaran negara. Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bertugas memetakan kebutuhan riil guru di berbagai daerah di Indonesia.

Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) berwenang menetapkan formasi ASN. Sedangkan BKN akan menangani aspek teknis mulai dari seleksi hingga pengangkatan aparatur sipil negara.

Baca:CPNS 2026 Resmi Dibuka? 160.000 Formasi Bisa Jadi Bom Anggaran Negara

Usulan pengangkatan seluruh guru honorer menjadi PNS sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. Ia menilai sistem status guru saat ini, mulai dari PNS, PPPK, hingga honorer, memunculkan ketimpangan kesejahteraan dan ketidakpastian karier bagi tenaga pendidik.

“Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS,” kata Lalu.

Menurutnya, keberadaan guru PPPK maupun PPPK paruh waktu sebaiknya dihapus demi menciptakan sistem yang lebih adil bagi para guru di Indonesia. Ia juga menyoroti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN yang dinilai hanya menjadi solusi sementara.

Karena itu, ia meminta pemerintah menyiapkan kebijakan permanen untuk menyelesaikan persoalan status guru honorer secara nasional.

“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus kastanisasi guru,” ujarnya.

Lalu menambahkan, pemerintah perlu melakukan penghitungan ulang terhadap kebutuhan guru nasional agar distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru dapat berjalan lebih adil dan terukur.

Ia menilai, apabila seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional CPNS, maka tata kelola pendidikan nasional akan menjadi lebih efektif, merata, serta tidak lagi menimbulkan perbedaan status yang selama ini menjadi sumber masalah di dunia pendidikan.