Mataram, NTB – Kasus kem4ti4n seorang mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat berinisial NDR yang ditemukan meningg4l dunia di kamar kosnya di wilayah Gomong, Kota Mataram, kini memasuki babak baru. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, termasuk hasil autopsi, pihak kepolisian menyebut terdapat indikasi yang mengarah pada dugaan unsur tindak pidana.
Baca:Seorang Mahasiswi Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Polisi Tunggu Persetujuan Keluarga untuk Otopsi
Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi menghadiri langsung proses penyerahan jenazah NDR dari pihak Rumah Sakit Bhayangkara Mataram kepada Polsek Selaparang, yang kemudian diserahkan kepada keluarga korban pada Selasa (19/05/2026).
Penyerahan jenazah berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram dan diterima langsung oleh ayah kandung korban, sebelum jenazah dibawa pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.
Sebelumnya, NDR ditemukan meningg4l dunia di kamar kosnya pada 17 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 Wita. Setelah menerima laporan masyarakat, Polsek Selaparang bersama tim identifikasi langsung melakukan evakuasi dan penanganan awal di tempat kejadian perkara (TKP).
“Hari ini kami telah menyerahkan jenazah NDR kepada pihak keluarga yang diterima langsung oleh ayah korban. Selanjutnya jenazah dibawa pulang ke rumah duka di Kecamatan Jereweh,” ujar Kapolsek Selaparang.
Dalam keterangannya, Iptu Zulharman Lutfi juga menyampaikan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, termasuk hasil autopsi yang kami terima, terdapat dugaan yang mengarah pada unsur tindak pidana,” jelasnya.
Meski demikian, Kapolsek menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui proses penyelidikan secara menyeluruh.
Untuk itu, seluruh penanganan perkara beserta berkas terkait kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram guna melanjutkan proses penyelidikan.
“Kasus ini telah kami serahkan ke Satreskrim Polresta Mataram untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna membuktikan dugaan unsur pidana tersebut,” tutupnya.
