Mataram – Polemik hukum yang mengiringi penanganan kasus dugaan santri terbakar di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Kabupaten Lombok Tengah, terus berkembang. Setelah diwarnai aksi demonstrasi serta saling lapor dari pihak-pihak yang terlibat, perkara ini kini memasuki babak baru dengan adanya laporan pidana yang diajukan Tim Hotman 911 ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).
Tim Hotman 911 secara resmi melaporkan enam orang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB pada Selasa (28/7/2026). Laporan tersebut menambah dinamika dalam penanganan kasus yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Enam orang yang dilaporkan, termasuk Prof. Zainal Asikin dan sejumlah rekannya, diduga melakukan pelanggaran berupa ujaran kebencian bermuatan SARA, intimidasi melalui kekerasan verbal, dugaan menghalangi proses hukum (obstruction of justice), serta penghinaan terhadap perempuan.
Perwakilan Tim Hotman 911, saat di konfirmasi media lpkpkntb.com. lewat whatsap Titi Tantri, menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bagian dari upaya mengawal proses penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Meski terjadi dinamika dan perseteruan hukum antara pihak korban dan tersangka, kami tetap fokus mengawal keadilan bagi tiga santri yang saat ini dalam pendampingan PPA NTB,” ujarnya.
Tim Hotman 911 juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar serta tetap memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Mereka mengapresiasi langkah Kapolda NTB yang mengambil alih penanganan perkara tersebut dan berharap proses penyidikan berlangsung objektif, transparan, dan independen.
Sementara itu, kasus dugaan pembakaran santri di Lombok Tengah masih terus didalami oleh penyidik. Selain proses hukum yang berjalan, dinamika di ruang publik juga semakin meningkat seiring munculnya aksi demonstrasi dan saling lapor dari berbagai pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap seluruh laporan yang telah diterima untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Radar Lombok
