Penghuni Rumah Dinas Guru Monjok Buka Suara, Bantah Ada Penghuni dari Kalangan Pegawai Bank

Avatar of lpkpkntb
Screenshot 2026 07 29 22 19 01 28 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b122

Mataram – Pemberitaan mengenai penghuni rumah dinas guru di kawasan Monjok, Kota Mataram, mendapat tanggapan dari salah seorang penghuni. Rian, yang merupakan guru SD di Kota Mataram sekaligus penghuni rumah dinas, menilai ada informasi yang perlu diluruskan karena tidak sesuai dengan kondisi terkini di lapangan.

Baca Juga:Prof. Zainal Asikin CS Dilaporkan ke Polda NTB, Tim Hotman 911 Ajukan Laporan terhadap Enam Orang

Menurut Rian, pemberitaan yang mengutip keterangan dari operator SDN 34 Mataram Monjok menyebut adanya penghuni rumah dinas yang berasal dari kalangan non-guru, seperti pegawai bank. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut keliru dan tidak sesuai dengan kondisi yang diketahuinya sebagai penghuni rumah dinas.

“Sepengetahuan saya, penghuni rumah dinas di sini adalah guru-guru Kota Mataram. Karena itu, apa yang disampaikan oleh operator SDN 34 Mataram Monjok perlu diluruskan karena tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini,” ujar Rian.

Baca:Wujud Kasih Sayang Pemerintah, Ibu Wali Kota Mataram Bersama Dharma Wanita Bagikan Sembako dan Layanan Kesehatan di Pemamoran

Ia juga menyoroti penggunaan foto rumah dinas dalam pemberitaan tersebut. Menurutnya, apabila informasi yang menyertai foto tidak sesuai dengan fakta di lapangan, hal itu dapat menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Rian mengatakan, apabila media ingin mengetahui kondisi rumah dinas secara akurat, sebaiknya melakukan konfirmasi langsung kepada penghuni yang tinggal di lokasi. Menurutnya, penghuni merupakan pihak yang mengetahui secara langsung perkembangan dan kondisi rumah dinas saat ini.

“Kalau ingin mengetahui kondisi rumah dinas, sebaiknya mewawancarai penghuni yang tinggal di sini, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar sesuai dengan kondisi terbaru,” katanya.

Ia berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan sehingga informasi yang dipublikasikan benar-benar berdasarkan fakta di lapangan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.