Jakarta – Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob, setelah terlibat dalam insiden tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan (21).
Peristiwa terjadi pada 28 Agustus 2025 di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Saat itu, situasi demonstrasi tengah ricuh. Affan yang sedang mengantar pesanan makanan diduga terjatuh di jalan sebelum akhirnya dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob yang berada di bawah komando Kosmas. Video kejadian tersebut viral di media sosial dan memicu gelombang protes publik terhadap aparat kepolisian.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu, 3 September 2025. Majelis menyatakan Kosmas melakukan pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan dan kode etik profesi Polri, sehingga dijatuhi sanksi PTDH.
Dalam persidangan, Kosmas yang duduk di sebelah sopir saat kejadian, menyampaikan permintaan maaf dan mengaku tidak memiliki niat mencelakakan korban. Ia pun menangis mendengar putusan sidang, serta mempertimbangkan untuk mengajukan banding setelah berdiskusi dengan keluarga.
“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan secara totalitas,” ujar Kosmas usai sidang di Mabes Polri.
Kosmas mengaku baru mengetahui bahwa Affan meninggal dunia setelah video peristiwa tersebut viral di publik.
