lpkpkntb.com – Gaji Praktik rangkap jabatan kembali menyeret aparatur yang dibiayai negara ke ranah hukum. Seorang pendamping desa di Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan penyidik setelah diduga menerima penghasilan dari dua posisi berbeda yang sama-sama bersumber dari anggaran negara. Kasus ini terungkap setelah audit menemukan adanya pembayaran gaji yang berjalan paralel selama beberapa tahun.
Di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, penyidik resmi menahan pria berinisial MHH pada Kamis (12/2/2026). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) sekaligus Guru Tidak Tetap (GTT).
Gaji
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berlangsung sejak 2019. Saat itu, MHH tercatat sebagai PLD di Desa Brabe, Kecamatan Maron. Dalam kontraknya dengan instansi pembina pendamping desa, ia menerima honorarium berikut biaya operasional sebesar Rp2.239.000 per bulan. Di kutip laman Kompas.
Namun, di waktu yang sama, MHH juga tercatat aktif sebagai GTT di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron. Padahal, dalam perjanjian kerja tenaga pendamping desa, terdapat klausul tegas yang melarang rangkap jabatan apabila penghasilan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sebaliknya, aturan bagi Guru Tidak Tetap juga mengharuskan pengajar tidak terikat kontrak lain yang dibiayai anggaran negara. Penyidik menduga tersangka tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut secara bersamaan tanpa melaporkan konflik kontrak yang terjadi.
Berdasarkan hasil audit dari Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tindakan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp118.860.321. Nilai itu dihitung dari periode 2019 hingga 2022, serta berlanjut kembali pada 2025.
Menurut Taufik, rangkap jabatan tidak hanya berimplikasi pada aspek administrasi dan kontraktual, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa. PLD seharusnya fokus mendampingi pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Pembagian waktu dan tanggung jawab yang tidak sesuai aturan berisiko menurunkan kualitas pendampingan,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, MHH dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kraksaan untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Pihak kejaksaan menyatakan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara jika ditemukan fakta baru. Kejari juga membuka ruang partisipasi publik untuk ikut mengawasi jalannya penyidikan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa regulasi larangan rangkap jabatan bukan sekadar formalitas administrasi. Setiap kontrak kerja yang dibiayai uang negara memuat tanggung jawab hukum yang tegas. Pelanggaran terhadap klausul tersebut, terlebih jika berdampak pada kerugian keuangan negara, dapat berujung pada proses pidana.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat tata kelola dana desa dan transparansi anggaran publik, pengawasan terhadap aparatur pelaksana di tingkat lapangan menjadi krusial. Pendamping desa memegang peran strategis dalam memastikan dana desa tepat sasaran dan sesuai regulasi.
Masyarakat Kabupaten Probolinggo pun diimbau untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini. Kejaksaan menegaskan komitmennya menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
