Berita NTB Terkini & Terpercaya
BerandaIndeks Berita

Polwan Gadungan Tipu Kapolresta Pontianak, Minta Penangguhan Tahanan dengan Uang Rp5 Juta

Avatar of lpkpkntb
1768218515294

Seorang wanita berusia 27 tahun asal Samarinda, Dea Rahmanisa, nekat mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKP dan mendatangi Markas Polresta Pontianak. Tujuannya: menipu Kapolresta dan meminta penangguhan tahanan salah seorang tersangka tindak kriminal, dengan iming-iming uang Rp5 juta.

Dengan tubuh tegap, penampilan meyakinkan, dan rambut yang menyerupai polwan, Dea sukses membuat Kapolresta Pontianak Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat serta Kasatreskrim Kompol Andi Yul Lapawesean percaya. Bahkan, Dea mengaku sebagai lulusan Akpol 2007 dan mengaku sedang bertugas membangun jaringan di Pontianak.

“Dea datang menggunakan seragam lengkap berpangkat AKP dan mengaku dari Mabes Polri yang membidangi IT,” ungkap Hidayat, Senin (9/11).

Namun, firasat janggal membuat Kapolresta melakukan pengecekan. Hasilnya mengejutkan: tidak ada anggota Akpol 2007 atau calon perwira yang mengenal Dea. Dipastikan, Dea adalah polwan gadungan.

Modus dan Tujuan
Tujuan Dea hanya satu: menangguhkan penahanan tersangka Dedi Iskandar (480 KUHP). Ia meminta Rp5 juta kepada keluarga tersangka dengan janji bisa mengurus penangguhan tahanan. Uang itu ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi Dea sendiri.

“Tidak ada prosedur seperti itu di kepolisian. Ini hanyalah modus orang yang mengaku bisa menangguhkan tahanan,” tegas Hidayat.

Penangkapan
Kapolresta segera memerintahkan Kasat Reskrim Andi Yul untuk menangkap Dea. Wanita ini ditangkap saat makan di KFC Gajah Mada, malam minggu (7/11). Dari kosnya, polisi menemukan seragam lengkap, atribut kepolisian, tetapi tidak ada senjata.

Pengakuan Pelaku
Dea mengaku hanya ingin terlihat seperti polisi dan berteman dengan anggota kepolisian. Ia juga mengakui uang yang diterima dari keluarga tersangka digunakan untuk kebutuhan pribadinya. Wanita yang hanya lulus SMA ini mengaku pernah mendaftar polisi, namun gagal karena sakit.

Peringatan Polisi
Kapolresta Pontianak menegaskan, masyarakat tidak boleh percaya janji orang yang mengaku bisa menangguhkan atau membebaskan tersangka. “Modus ini hanya menipu, bukan prosedur resmi. Warga harus berhati-hati,” tambah Hidayat.