Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadapi tuduhan terkait keaslian ijazahnya, yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri.
Baca Ini Juga:Kasmojo, Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi, Digugat Terkait Ijazah Palsu: Fakta atau Hoaks?
Sebagai respons, Jokowi menyerahkan dua ijazahnya dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui adik iparnya, Wahyudi Andrianto, kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Jumat, 9 Mei 2025 lalu, untuk dilakukan uji laboratorium forensik
Ijazah Jokowi
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), melalui Komisioner Yusuf Warsyim, menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Namun, Kompolnas menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini. Yusuf juga mengingatkan bahwa terdapat dua laporan yang saling berkaitan: satu dari Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik, dan satu lagi dari TPUA mengenai dugaan ijazah palsu
Dalam proses penyidikan, dua saksi berinisial MS dan AS telah dipanggil oleh penyidik, namun keduanya belum memenuhi panggilan tersebut. Pihak kepolisian berencana untuk melakukan pemanggilan ulang dalam waktu dekat
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, Anda dapat menonton laporan berikut:
