Nikah Ma’rifat: Kedok Spiritualitas yang Digunakan Oknum Kiyai untuk Kekerasan Seksual

Avatar of lpkpkntb
Dr. H. Ahsanul Khalik, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB Periode 2012–2017 dan 2017–2022
Dr. H. Ahsanul Khalik, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB Periode 2012–2017 dan 2017–2022. (Dok. Pribadi)

Oleh: Dr. H. Ahsanul Khalik, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB Periode 2012–2017 dan 2017–2022

Menelanjangi Modus: ‘Nikah Ma‘rifat’ Bukan Ajaran Islam, Tapi Manipulasi

Akhir-akhir ini, kita dikejutkan oleh serangkaian kasus kekerasan seksual terhadap santriwati yang terjadi di lingkungan pesantren. Ironisnya, sebagian besar kasus ini bukan dilakukan oleh orang luar, melainkan oleh oknum Kiyai/Tuan Guru yang memiliki pengaruh kuat di lingkungan mereka. Lebih memilukan lagi, kekerasan seksual ini sering dibungkus dengan istilah yang terdengar suci: “nikah ma‘rifat.”

Baca:Terbongkar! Dosen UIN Mataram Diduga Cabuli Mahasiswi, Dilaporkan ke Polda NTB

Dalam khazanah Islam, khususnya dalam tradisi tasawuf, ma‘rifat adalah tingkatan tertinggi dalam perjalanan rokhani seseorang menuju Allah. Ia hanya bisa dicapai oleh orang yang telah melalui jalan syariat, thariqat, dan hakikat secara sempurna. Pada level ini, seorang memiliki pengetahuan batin yang sangat mendalam tentang Allah, bukan sekadar melalui logika, melainkan melalui pengalaman ruhani yang langsung.

Namun, ma‘rifat bukanlah justifikasi untuk melanggar hukum syariat, melainkan merupakan puncak dari pengamalan syariat itu sendiri.

Distorsi Ajaran: Ketika Ma‘rifat Dijadikan Alat Penyesatan

Dalam praktik menyimpang yang terjadi, istilah ma’rifat yang luhur ini dipelintir sedemikian rupa untuk menjustifikasi hubungan seksual yang dilakukan di luar koridor hukum Islam dan hukum negara.

Baca:Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ditangkap: Dugaan Narkoba dan Pencabulan Anak

Oknum pelaku sering kali mengklaim bahwa dirinya telah mencapai maqam spiritual tinggi yang tidak lagi terikat oleh hukum-hukum lahiriah. Mereka mengajarkan bahwa wali, mahar, dan saksi tidak lagi diperlukan dalam “pernikahan spiritual” mereka. Santriwati yang tidak berdaya, sering kali tanpa pengetahuan memadai, diperdaya dengan dalih bahwa ini adalah bentuk ibadah tersembunyi atau jalan ma‘rifat khusus. Padahal, tidak ada dalam ajaran Islam, baik dalam Al-Qur’an, hadits, maupun kitab-kitab tasawuf yang membenarkan penghapusan syariat atas dasar klaim spiritual. Mereka menyebut suatu bentuk hubungan seksual sebagai “nikah ma‘rifat”, yang katanya hanya berlaku dalam tingkat spiritual tertentu, dan konon tidak butuh prosedur hukum formal.

Padahal dalam hukum Islam, pernikahan sah secara syariat hanya bisa terjadi dengan adanya:

  • Ijab dan qabul

  • Wali nikah

  • Dua orang saksi

  • Mahar

Tanpa itu semua, maka pernikahan tidak sah. Ini bukanlah ma‘rifat, ini adalah manipulasi. Ini bukan jalan menuju Tuhan, melainkan jalan ke jurang kehinaan moral dan pelanggaran hukum.

Relasi Kuasa dan Ketaatan Buta di Lingkungan Pesantren

Lebih jauh, kasus-kasus semacam ini mengungkap relasi kuasa yang timpang di lingkungan pendidikan agama kita. Santri diajarkan untuk taat, namun sering tidak dibekali kemampuan kritis dalam memahami ajaran agama. Akibatnya, ketika sosok guru atau kiyai yang mereka anggap suci menyampaikan ajaran menyimpang, mereka tidak mampu membantah, apalagi melawan.

Faktor-Faktor yang Membuat Manipulasi Ini Bisa Terjadi

Kharisma Kiyai dan Budaya Tunduk Tanpa Kritik

Dalam kultur pesantren di Lombok, Kiyai atau Tuan Guru adalah sosok yang sangat dihormati dan dianggap sebagai sumber kebenaran. Santriwati kemudian sering kali berada dalam posisi tunduk secara mutlak, tanpa daya kritis, terutama jika mereka masih muda atau berasal dari keluarga kurang mampu.

Kurangnya Pendidikan Agama yang Kritis

Banyak santri/santriwati hanya diajarkan untuk taat, tapi tidak dibekali dengan kemampuan memahami teks agama secara kontekstual. Mereka mudah menerima klaim spiritual kiyai/Tuan Guru tanpa pembanding atau kritik.

Pemanfaatan Relasi Kuasa Secara Psikologis dan Spiritual

Kiyai/Tuan Guru memanfaatkan kedudukannya sebagai guru rokhani untuk memanipulasi psikologis santriwati. Dengan menyebut hubungan tersebut sebagai bagian dari “nikah ma’rifat” atau bahkan “ibadah khusus”, mereka mengaburkan antara kekerasan seksual dan praktik spiritual.

Langkah Solusi: Membangun Pendidikan Agama yang Kritis dan Aman

Oleh karena itu, kita harus menyuarakan hal ini sebagai bagian dari kampanye pendidikan keagamaan yang sehat dan kritis. Masyarakat, khususnya para orang tua dan santri/santriwati, perlu diberikan pemahaman bahwa tidak ada jalan pintas menuju Tuhan yang mengabaikan syariat. Bahwa tidak semua orang yang menyebut dirinya wali atau sufi adalah benar. Dan bahwa agama tidak pernah membenarkan kekerasan seksual, apalagi yang dibungkus dengan kata-kata indah.

Demikian pula kepada masyarakat luas, harus diingatkan untuk tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan ma‘rifat. Jangan mudah percaya pada istilah-istilah asing yang tidak dipahami maknanya. Jika ada ajaran yang bertentangan dengan akal sehat dan nilai syariat Islam yang jelas, maka pertanyakanlah, selidikilah, dan laporkanlah.

Reformasi Sistem Pesantren dan Perlindungan Santriwati

Tiga Langkah Pencegahan:

  1. Pendidikan kritis tentang syariat dan tasawuf harus ditanamkan kepada santri sejak dini.

  2. Reformasi pesantren, termasuk pengawasan dan pembentukan sistem pelaporan yang aman untuk santriwati.

  3. Penegakan hukum harus tegas terhadap oknum yang menggunakan agama sebagai tameng.

Ma‘rifat Sejati Tak Pernah Bertentangan dengan Syariat

Harus disadari bahwa, penggunaan istilah “nikah ma‘rifat” oleh oknum Kiyai/Tuan Guru untuk melakukan kekerasan seksual adalah bentuk penyesatan dan penodaan terhadap ajaran Islam. Ma‘rifat sejati tidak pernah bertentangan dengan syariat. Sebaliknya, siapa pun yang telah mencapai ma‘rifat sejati justru semakin tunduk kepada aturan Allah, termasuk dalam urusan pernikahan.

Agama Islam adalah agama yang menjunjung tinggi akhlak, keadilan, dan perlindungan terhadap yang lemah.

Wallahu a’lam bish-shawab.