Seorang oknum dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan pencabulan terhadap tujuh mahasiswi penerima beasiswa Bidikmisi. Peristiwa ini diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024 di lingkungan asrama kampus.
Baca Juga:Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ditangkap: Dugaan Narkoba dan Pencabulan Anak
Kronologi dan Modus
Menurut Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB, pelaku menggunakan manipulasi emosional dengan membujuk para korban agar menganggapnya sebagai sosok orang tua. Hal ini membuat korban merasa terikat dan menuruti permintaan pelaku. Tindakan yang dilakukan pelaku meliputi mencium, meraba, hingga meminta korban melakukan tindakan seksual tertentu
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram itu juga menjelaskan, korban rata-rata mahasiswi yang mendapatkan beasiswa. Hal ini membuat para korban ketakutan jika tidak mengikuti perintahnya.
“Dia pimpinan di sana, ini relasi kuasa,” jelasnya. Dilansir tribunlombok.
Para korban ini mengaku pernah melaporkan peristiwa ini kepada pihak kampus, tetapi tidak mendapat respon yang baik. Bahkan korban mengaku pihak kampus meminta agar mereka tidak membuka mulut terkait kasus ini.
Baca Juga:Ayah BIADAB !! Setubuhi Anak Disamping Istri yang Tertidur, Korban 4x Dicabuli, Kini Hamil
Proses Hukum
Laporan resmi telah disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB pada Selasa, 20 Mei 2025. Hingga pukul 20.00 WITA, dua korban telah memberikan keterangan sebagai pelapor, didampingi oleh satu saksi . Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikab. Tvone.news.
Tanggapan Kampus
Hingga saat ini, pihak UIN Mataram belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Kasubag Humas UIN Mataram, Sapardi, menyatakan belum mendapatkan informasi mengenai laporan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa dari tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
