Terungkap! Cashback Ratusan Juta dari Pengadaan Barang di RSUP NTB Tak Tercatat

Avatar of lpkpkntb
Foto Gedung RSUP NTB (tampak depan) ilustrasi berita/isti.
Foto Gedung RSUP NTB (tampak depan) ilustrasi berita/isti.

Mataram – Pengelolaan keuangan di lingkungan rumah sakit daerah kembali menjadi sorotan publik. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pelayanan kesehatan dinilai menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Baca:BREAKING NEWS | Kepala SPPG Kabupaten Bandung Ditemukan Tewas, Tinggalkan Surat Tulisan Tangan Berisi Permohonan Maaf

Melansir Radar Lombok, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan pendapatan di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB. Temuan tersebut terkait dana cashback pengadaan barang dan jasa senilai Rp677.142.676 yang tidak disetorkan ke kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai pendapatan rumah sakit.

Direktur RSUP NTB, drg. H. Asrul Sani, M.Kes., memastikan dana cashback yang menjadi temuan BPK tersebut telah dikembalikan dan disetorkan ke kas rumah sakit. Namun demikian, pihak manajemen masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan adanya oknum pegawai yang sebelumnya tidak menyetorkan dana tersebut sesuai ketentuan.

“Temuan mengenai cashback memang ada. Sesuai rekomendasi BPK, dana tersebut harus dikembalikan ke kas rumah sakit. Untuk informasi lebih rinci, kami masih akan melakukan pengecekan kembali,” ujar Asrul Sani di Mataram.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pada Tahun Anggaran 2025 RSUP NTB menganggarkan belanja BLUD sebesar Rp754,9 miliar dengan realisasi mencapai Rp632,1 miliar atau 83,74 persen. Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah transaksi belanja barang, jasa, dan modal, BPK menemukan adanya praktik pemberian cashback dari penyedia barang dan jasa kepada pihak tertentu di lingkungan rumah sakit dengan nilai antara 5 hingga 10 persen dari total transaksi.

BPK mencatat cashback tersebut diterima langsung oleh oknum terkait dan tidak disetorkan kepada bendahara penerima BLUD sebagaimana mestinya. Akibatnya, dana tersebut tidak tercatat sebagai pendapatan daerah selama beberapa bulan dan baru disetorkan setelah adanya teguran dari BPK pada 16 Mei 2026.

Menanggapi dugaan keterlibatan oknum pegawai, Direktur RSUP NTB menegaskan pihaknya masih melakukan verifikasi. Namun ia memastikan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana tersebut dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Karena ini sudah menjadi temuan BPK, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana tersebut. Mengenai sanksi, tentu akan diproses sesuai ketentuan setelah seluruh fakta diperoleh,” tegasnya.

Asrul juga menjelaskan bahwa kasus tersebut baru diketahui setelah proses pemeriksaan BPK berlangsung. Menurutnya, cashback yang diterima dari pihak ketiga merupakan hak rumah sakit dan seharusnya masuk ke kas BLUD, bukan dikuasai secara pribadi.

Untuk mencegah kejadian serupa, manajemen RSUP NTB berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal. Selain itu, pihak rumah sakit juga telah melakukan penataan ulang terhadap jajaran yang berkaitan dengan temuan tersebut, dan oknum yang diduga terlibat disebut sudah tidak lagi menduduki jabatan sebelumnya.

Terkait sanksi disiplin, manajemen menegaskan seluruh proses akan mengikuti hasil pemeriksaan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian dari jabatan maupun status kepegawaiannya.