MATARAM – Pengadaan barang dan jasa pemerintah Nusa Tenggara barat bukanlah perlombaan mencari angka tertinggi semata. Lebih dari itu, pengadaan adalah instrumen negara untuk memastikan uang rakyat dikelola oleh pihak yang memiliki kompetensi, integritas, dan kredibilitas.
Karena itu, publik berhak menaruh perhatian terhadap proses seleksi Konsultan Penyusun DED Bypass Port to Port NTB yang bernilai hampir Rp10 miliar.
Berdasarkan hasil evaluasi teknis yang dipublikasikan melalui SPSE, PT Perentjana Djaja memperoleh nilai teknis tertinggi, yakni 95,78.
Nilai tersebut memang menunjukkan kemampuan teknis berdasarkan parameter yang telah ditetapkan Pokja. Namun, nilai teknis tidak boleh dijadikan satu-satunya ukuran dalam menentukan kepercayaan publik terhadap sebuah proses pengadaan.
Nama PT Perentjana Djaja pernah muncul dalam perkara hukum yang berkaitan dengan proyek LRT Palembang. Fakta itu merupakan informasi publik yang tidak bisa dihapus begitu saja dari ingatan masyarakat. Tentu kita tetap menghormati proses hukum dan tidak boleh menarik kesimpulan di luar fakta yang telah diputus. Namun, bukan berarti publik harus menutup mata terhadap rekam jejak yang pernah ada.
Justru di sinilah letak tanggung jawab moral dan hukum Pokja Pemilihan. Semakin besar nilai proyek, semakin tinggi pula standar kehati-hatian yang harus diterapkan. Jangan sampai pengadaan hanya menjadi rutinitas administratif yang kehilangan ruh akuntabilitas.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 secara tegas mengamanatkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Prinsip ini bukan sekadar slogan yang dicetak di atas kertas, melainkan kewajiban yang harus diwujudkan dalam setiap keputusan.
Di sisi lain, Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 mengatur pembinaan pelaku usaha serta pemberian sanksi daftar hitam (blacklist) terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tertentu dalam pengadaan pemerintah. Artinya, regulasi melarang perusahaan yang pernah tersangkut perkara hukum mengikuti tender. Pada posisi ini regulasi juga mewajibkan Pokja memastikan bahwa setiap peserta memenuhi seluruh persyaratan kualifikasi, tidak sedang dikenai sanksi, dan layak secara hukum untuk mengikuti proses pengadaan.
Pertanyaannya, apakah proses verifikasi terhadap rekam jejak, status hukum, dan pemenuhan seluruh persyaratan telah dilakukan secara maksimal? Jika jawabannya ya, maka tidak ada alasan untuk menutup informasi tersebut kepada publik. Transparansi justru akan memperkuat legitimasi hasil pengadaan.
Yang tidak boleh terjadi adalah ketika publik hanya diminta percaya karena ada angka 95,78, sementara proses di balik angka itu tidak pernah dijelaskan secara terbuka. Kepercayaan publik tidak lahir dari skor evaluasi, tetapi dari keterbukaan penyelenggara negara dalam mempertanggungjawabkan setiap keputusannya.
Proyek Bypass Port to Port adalah proyek strategis yang akan menjadi wajah pembangunan NTB di masa depan. Maka, sejak tahap perencanaannya pun harus dijaga dari setiap potensi yang dapat menimbulkan keraguan publik.
Mata NTB berpandangan bahwa pengadaan pemerintah tidak cukup hanya memenuhi aspek legalitas. Pengadaan juga harus memenuhi aspek etika, integritas, dan kepercayaan publik. Sebab proyek yang dibiayai oleh uang rakyat tidak boleh hanya benar menurut prosedur, tetapi juga harus benar di mata masyarakat.
Skor teknis bisa memenangkan sebuah tender. Tetapi hanya integritas yang mampu memenangkan kepercayaan rakyat. Dan bagi kami, kepercayaan rakyat selalu lebih mahal daripada nilai 95,78.
————————–
