Mataram – lpkpkntb.com – Pulau Lombok dikenal luas sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam sekaligus memiliki bentang alam pesisir yang penting bagi kehidupan masyarakat lokal. Di Kabupaten Lombok Timur, garis pantai yang panjang tidak hanya menjadi sumber penghidupan bagi nelayan dan petani pesisir, tetapi juga menyimpan potensi mineral berupa pasir besi. Dalam beberapa tahun terakhir, potensi ini mulai dieksploitasi melalui aktivitas penambangan pasir besi di kawasan Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya.
Namun alih-alih membawa optimisme pembangunan daerah, aktivitas pertambangan tersebut justru memunculkan pertanyaan serius: apakah benar tambang ini membawa kesejahteraan bagi masyarakat, atau justru menyisakan persoalan sosial dan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan?
Baca Juga: Pembangunan Kantor Wali Kota Baru Mataram Dihadapkan pada Tantangan Potensi Banjir, Oleh Wan Azizah Universitas Muhammadiyah Mataram Program Magister
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB menunjukkan bahwa sektor pertambangan sering menjadi salah satu penyumbang utama Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), terutama karena aktivitas pertambangan mineral berskala besar di wilayah Sumbawa (BPS NTB, 2024). Dengan logika tersebut, eksploitasi pasir besi di Lombok Timur seharusnya dapat memberikan tambahan nilai ekonomi bagi daerah, baik melalui penerimaan daerah, investasi, maupun penciptaan lapangan kerja.
Namun kenyataan di lapangan tidak selalu berjalan sesuai harapan.
Hingga kini, kontribusi ekonomi dari aktivitas tambang pasir besi di Lombok Timur tidak terlihat signifikan dalam struktur ekonomi daerah. Bahkan, kasus pengelolaan tambang tersebut sempat terseret dalam perkara hukum yang menunjukkan adanya kerugian negara akibat praktik korupsi dalam pengelolaannya. Laporan media menyebutkan bahwa kasus korupsi terkait aktivitas tambang pasir besi di Lombok Timur menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp36,4 miliar (Pikiran Rakyat NTB, 2023).
Fakta ini memperlihatkan bahwa potensi ekonomi dari sumber daya alam dapat berubah menjadi kerugian publik apabila tata kelola pertambangan tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, jika melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat Lombok Timur, pertanyaan mengenai manfaat tambang menjadi semakin relevan.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di Kabupaten Lombok Timur masih relatif tinggi. Pada tahun 2023, jumlah penduduk miskin di Lombok Timur mencapai sekitar 14,5 persen dari total penduduk, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional (BPS Lombok Timur, 2024). Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat masih menghadapi tantangan kesejahteraan, terutama di wilayah pedesaan dan pesisir.
Dalam konteks ini, eksploitasi sumber daya alam seharusnya mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Namun dalam kasus tambang pasir besi Lombok Timur, masyarakat justru menyampaikan berbagai kekhawatiran terhadap dampak sosial yang ditimbulkan.
Kawasan pesisir tempat aktivitas tambang berlangsung merupakan ruang hidup yang selama ini menjadi basis ekonomi masyarakat, terutama bagi nelayan tradisional dan petani lahan pesisir. Perubahan kondisi lingkungan akibat aktivitas tambang berpotensi mengganggu keberlanjutan mata pencaharian tersebut.
Penelitian mengenai dampak penambangan pasir menunjukkan bahwa aktivitas ini dapat memengaruhi struktur sosial ekonomi masyarakat lokal, termasuk perubahan pola pekerjaan, menurunnya pendapatan sektor tradisional, serta munculnya konflik kepentingan antara masyarakat dan perusahaan tambang (Hidayat et al., 2023).
Dalam banyak kasus di Indonesia, eksploitasi sumber daya pesisir seringkali menciptakan ketimpangan antara manfaat ekonomi yang diperoleh perusahaan dan risiko yang harus ditanggung oleh masyarakat lokal.
Organisasi lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTB mencatat bahwa beberapa lokasi bekas tambang pasir besi di Lombok Timur menunjukkan kondisi lahan yang rusak dan belum sepenuhnya direklamasi. Kerusakan tersebut tidak hanya berdampak pada ekosistem pesisir, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut (IDN Times NTB, 2024).
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan juga berpotensi memengaruhi indikator kualitas lingkungan hidup suatu daerah.
Pemerintah Indonesia menggunakan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebagai salah satu indikator untuk mengukur kondisi lingkungan berdasarkan kualitas udara, kualitas air, serta tutupan lahan. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa nilai IKLH Provinsi NTB pada tahun 2023 berada pada kisaran sekitar 70 poin, yang menunjukkan kondisi lingkungan dalam kategori cukup baik namun masih menghadapi tekanan dari berbagai aktivitas pembangunan (KLHK, 2023).
Jika aktivitas eksploitasi sumber daya alam tidak dikelola dengan prinsip keberlanjutan, tekanan terhadap lingkungan tersebut berpotensi semakin meningkat.
Pada akhirnya, pertanyaan besar yang muncul adalah: apakah tambang pasir besi di Lombok Timur benar-benar menjadi jalan menuju kesejahteraan masyarakat, atau justru menjadi sumber masalah baru bagi lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat pesisir?
Jawaban atas pertanyaan tersebut sangat bergantung pada bagaimana tata kelola sumber daya alam dijalankan—apakah berpihak pada kepentingan publik, transparan, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan masa depan masyarakat lokal.
Oleh: Wan Azizah
