Baru-baru ini, muncul desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyelidikan dugaan korupsi dan gratifikasi terkait proyek fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Desakan ini disampaikan oleh berbagai pihak, termasuk anggota dewan, yang menilai perlu adanya penanganan lebih lanjut atas kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi atau pungutan liar (pungli) pada proyek fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Namun, penanganan kasus ini dinilai lamban, sehingga muncul desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganannya.
Anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah, menyatakan bahwa penanganan oleh Polresta Mataram belum menunjukkan progres yang signifikan dan mendesak agar KPK atau Kejagung mengambil alih kasus ini. Dilansir radarlombok.co.id.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Mataram terhadap Ahmad Muslim, mantan Kepala Bidang SMK Dikbud NTB, pada 11 Desember 2024. Ahmad Muslim ditangkap setelah menerima uang sebesar Rp50 juta dari seorang pemasok bahan bangunan untuk proyek pembangunan di SMKN 3 Mataram. Proyek tersebut didanai oleh DAK 2024 sebesar Rp1,3 miliar.
Ahmad Muslim diduga meminta fee sebesar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek tersebut, dengan ancaman tidak mencairkan anggaran proyek jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Selain itu, ada juga tuduhan yang mengaitkan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi, dalam kasus dugaan jual beli proyek fisik DAK Dikbud NTB. Namun, Lalu Gita Ariadi telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pengelolaan DAK di Pemprov NTB berjalan dengan baik.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai apakah KPK atau Kejagung akan mengambil alih penanganan kasus ini. Perkembangan lebih lanjut masih ditunggu oleh publik.
