Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas dua kali perubahan petitum dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Tim Biro Hukum KPK menilai bahwa perubahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara dan berpotensi merugikan pihak termohon.
Perubahan pertama dilakukan pada 30 Januari 2025, dan perubahan kedua pada 3 Februari 2025 sebagaimana dilansir di berbagai media.
KPK menilai bahwa perubahan yang dilakukan setelah sidang praperadilan dimulai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa perubahan permohonan tersebut dilakukan untuk memperjelas dan memperkuat argumen hukum yang diajukan.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut masih dalam koridor hukum yang berlaku.
Sidang praperadilan ini terkait dengan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku.
Hasto mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya, dengan alasan bahwa penetapan tersebut tidak sesuai prosedur dan didasarkan pada alat bukti yang tidak sah.
KPK menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan alat bukti yang sah.
KPK berharap proses praperadilan ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menghasilkan putusan yang adil.
