Banyak yang Keliru! Hukum Shalat Tarawih Sebenarnya Menurut Ulama, 20 Atau 8 Rakaat? Begini Penjelasan Imam Nawawi dan Imam Syafi’i

Avatar of lpkpkntb
Salah Ucap ‘Ain Jadi Hamzah di Al-Fatihah, Sahkah Sholat? Ini Pandangan Fiqih, Tajwid, dan Tanggung Jawab Imam
Banyak yang Keliru! Hukum Shalat Tarawih Sebenarnya Menurut Ulama, 20 Atau 8 Rakaat? Begini Penjelasan Imam Nawawi dan Imam Syafi’i. Photo: Ilustrasi

Mataram – lpkpkntb.com – Hukum dholat Tarawih. Ramadan  selalu menghadirkan suasana berbeda di tengah umat Islam. Masjid-masjid kembali ramai, saf-saf shalat terisi penuh, dan lantunan ayat suci Al-Qur’an menggema setiap malam.

Salah satu ibadah yang paling identik dengan bulan suci ini adalah shalat tarawih. Namun di balik kekhusyukan itu, tak sedikit umat yang masih menyimpan pertanyaan di benaknya: apakah shalat tarawih harus berjamaah? Mengapa ada yang melaksanakan 8 rakaat, sementara di tempat lain 20 rakaat? Mana yang benar?

Suara Imam, Dzikir, hingga Kaset Ceramah: Bolehkah Diputar Keras? Begini Hukumnya

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kerap muncul, bahkan terkadang memicu perdebatan panjang. Padahal, para ulama besar sejak berabad-abad lalu telah memberikan penjelasan yang cukup rinci. Di antara yang paling sering dirujuk adalah pendapat Imam Nawawi dan Imam Syafi’i.

Tarawih: Sunnah yang Sangat Dianjurkan

Shalat tarawih adalah shalat sunnah yang dikerjakan khusus pada malam-malam bulan Ramadan. Dalam literatur fiqih klasik, tarawih disebut sebagai qiyam Ramadan, yakni ibadah malam yang memiliki keutamaan besar.

Dalam sebuah hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda bahwa siapa yang melaksanakan qiyam Ramadan dengan iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.

Berani Jadi Imam: Sudah Pantas atau Nekat? 6 Kriteria Imam Shalat Berjamaah yang Sering Diabaikan

Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum shalat tarawih adalah sunnah muakkadah—sunnah yang sangat dianjurkan. Artinya, sangat dianjurkan untuk dikerjakan, tetapi tidak berdosa jika ditinggalkan.

Apakah Harus Berjamaah?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah shalat tarawih harus dilakukan secara berjamaah di masjid?

Dalam sejarahnya, Rasulullah ﷺ pernah melaksanakan tarawih berjamaah di masjid selama beberapa malam. Namun kemudian beliau tidak melanjutkannya secara rutin. Ketika ditanya, beliau menjelaskan bahwa beliau khawatir shalat tersebut akan diwajibkan atas umatnya jika terus dilakukan berjamaah setiap malam.

INFO KESEHATAN! WASPADAI GLUCOSE SPIKE SAAT BERBUKA PUASA

Hal ini menunjukkan bahwa berjamaah dalam tarawih bukanlah kewajiban, melainkan anjuran. Seseorang boleh melaksanakan tarawih sendiri di rumah, dan tetap sah serta mendapatkan pahala.

Menurut Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’, shalat tarawih berjamaah lebih utama dibandingkan sendiri, sebagaimana praktik yang dilakukan pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Namun demikian, tidak ada kewajiban untuk melaksanakannya secara berjamaah.

Sejarah 20 Rakaat di Masa Umar

Perbedaan jumlah rakaat tarawih sering menjadi sumber perdebatan. Sebagian masjid melaksanakan 8 rakaat, sebagian lain 20 rakaat, bahkan ada yang lebih.

Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, beliau mengumpulkan kaum Muslimin untuk melaksanakan tarawih berjamaah dengan 20 rakaat. Kebijakan ini diterima dan dilaksanakan oleh para sahabat tanpa penolakan berarti. Praktik tersebut kemudian berlanjut hingga generasi setelahnya.

2 Imam Desa Dapat Hadiah Umroh Sebagai Momentum Hari Jadi XXVI Luwu Utara

Dalam mazhab Syafi’i, yang didirikan oleh Imam Syafi’i, jumlah rakaat tarawih yang masyhur adalah 20 rakaat, tidak termasuk witir. Imam Syafi’i sendiri menyebut bahwa beliau mendapati penduduk Makkah melaksanakan 20 rakaat, dan itu beliau pandang baik.

Imam Nawawi, sebagai salah satu ulama besar dalam mazhab Syafi’i, juga menegaskan bahwa tarawih 20 rakaat adalah pendapat yang dipegang dalam mazhab ini.

Lalu Bagaimana dengan 8 Rakaat?

Di sisi lain, ada pula pendapat yang merujuk pada hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menyebut bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah menambah shalat malam lebih dari 11 rakaat, baik di Ramadan maupun di luar Ramadan. Dari hadits ini, sebagian ulama memahami bahwa tarawih cukup 8 rakaat ditambah witir 3 rakaat.

Perbedaan ini sejatinya bukan persoalan benar atau salah, melainkan perbedaan dalam memahami dalil dan praktik Rasulullah ﷺ. Sebagian ulama memandang bahwa hadits tersebut berbicara tentang qiyamullail secara umum, bukan secara khusus tentang tarawih berjamaah.

Karena itu, praktik 8 rakaat maupun 20 rakaat sama-sama memiliki landasan ilmiah dalam khazanah fiqih Islam.

Tidak Perlu Saling Menyalahkan

Perbedaan jumlah rakaat tarawih seharusnya tidak menjadi sumber perpecahan. Para ulama sejak dahulu telah berbeda pendapat dalam banyak persoalan cabang (furu’), dan itu dianggap sebagai rahmat selama tetap berada dalam koridor dalil.

Imam Nawawi menekankan pentingnya adab dalam menyikapi perbedaan pendapat. Dalam banyak karyanya, beliau menunjukkan sikap toleran terhadap perbedaan yang memiliki dasar ilmiah.

Hal yang sama juga terlihat dalam mazhab Imam Syafi’i, yang mengajarkan pentingnya mengikuti dalil dengan pemahaman yang benar, tanpa merendahkan pendapat lain yang juga memiliki pijakan kuat.

Substansi Lebih Penting dari Angka

Dalam konteks tarawih, yang lebih utama bukanlah memperdebatkan jumlah rakaat, tetapi menjaga kekhusyukan dan keikhlasan. Tarawih adalah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, memperbanyak tilawah Al-Qur’an, dan menghidupkan malam-malam Ramadan.

Jika seseorang merasa lebih khusyuk dengan 8 rakaat yang panjang dan penuh tadabbur, itu baik. Jika yang lain mampu melaksanakan 20 rakaat dengan semangat dan konsisten, itu pun baik.

Yang tidak tepat adalah menganggap satu praktik sebagai satu-satunya yang sah, sementara yang lain dianggap menyimpang.

Perspektif Fiqih yang Lebih Luas

Dalam kajian fiqih, perbedaan pendapat sering kali lahir dari perbedaan metode istinbath (penggalian hukum). Ada yang lebih menekankan praktik Nabi secara literal, ada pula yang mempertimbangkan praktik sahabat sebagai bagian dari sunnah.

Imam Syafi’i sendiri dikenal sebagai ulama yang sangat kuat dalam argumentasi hadits, namun tetap menghargai praktik sahabat sebagai sumber hukum.

Sementara Imam Nawawi, dalam penjelasannya, sering merinci berbagai pendapat ulama sebelum menyimpulkan mana yang lebih kuat menurut mazhab Syafi’i.

Hal ini menunjukkan bahwa tradisi keilmuan Islam sangat kaya dan tidak sesederhana hitam-putih.

Tarawih di Rumah atau di Masjid?

Selain soal rakaat, ada pula yang bertanya: lebih utama di rumah atau di masjid?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa tarawih berjamaah di masjid lebih utama, karena mengikuti praktik para sahabat dan memberikan semangat kolektif. Namun bagi yang memiliki uzur, atau merasa lebih khusyuk di rumah, tidak ada larangan untuk melaksanakannya sendiri.

Terlebih dalam kondisi tertentu—seperti sakit, pekerjaan mendesak, atau keadaan darurat—shalat di rumah bisa menjadi pilihan yang lebih maslahat.

Menghidupkan Ramadan dengan Ilmu

Perdebatan soal tarawih seharusnya menjadi pintu masuk untuk memperdalam ilmu, bukan memperlebar jurang perpecahan. Ramadan adalah bulan Al-Qur’an dan bulan ilmu. Sudah sepatutnya umat Islam memperkaya pemahaman dengan merujuk pada karya-karya ulama terpercaya.

Membaca penjelasan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ atau menelaah pendapat Imam Syafi’i dalam kitab-kitab fiqih akan memberikan perspektif yang lebih utuh. Kita akan menyadari bahwa perbedaan 8 dan 20 rakaat bukanlah persoalan akidah, melainkan ranah ijtihad.

Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

Di tengah masyarakat yang majemuk, menjaga ukhuwah lebih utama daripada memenangkan perdebatan. Jika di satu masjid dilaksanakan 20 rakaat, ikutlah dengan tertib. Jika di tempat lain 8 rakaat, hormati pilihan tersebut.

Sikap dewasa dalam beragama tercermin dari kemampuan menerima perbedaan yang memiliki dasar ilmiah. Jangan sampai semangat beribadah justru ternodai oleh prasangka dan saling merendahkan.

Kesimpulan

Shalat tarawih adalah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan pada bulan Ramadan. Ia boleh dilakukan berjamaah maupun sendiri. Jumlah rakaatnya pun memiliki variasi pendapat yang sama-sama memiliki dasar dalam tradisi keilmuan Islam.

Dalam mazhab Syafi’i, yang dirumuskan oleh Imam Syafi’i dan dijelaskan lebih lanjut oleh Imam Nawawi, 20 rakaat adalah pendapat yang masyhur. Namun praktik 8 rakaat juga memiliki sandaran hadits yang sahih dan dipraktikkan oleh sebagian ulama.

Yang terpenting adalah menjaga niat, kekhusyukan, dan persaudaraan. Ramadan bukan hanya tentang berapa rakaat yang kita kerjakan, tetapi tentang seberapa dekat kita kepada Allah dan seberapa baik kita menjaga hubungan dengan sesama.

Di tengah beragam praktik, satu hal yang pasti: setiap rakaat yang dikerjakan dengan iman dan harap pahala adalah investasi abadi di sisi Allah.