Agama  

Suara Imam, Dzikir, hingga Kaset Ceramah: Bolehkah Diputar Keras? Begini Hukumnya

Avatar of lpkpkntb
Suara Imam, Dzikir, hingga Kaset Ceramah: Bolehkah Diputar Keras? Begini Hukumnya
Masjid Sultan Ahmed atau Masjid Biru di Istanbul, Turki. (Foto: Ilustrasi. planetofhotels.com)

lpkpkntb.com – Suara Imam Terlalu Keras hingga Setel Kaset Ceramah, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Dalilnya

Perbincangan tentang suara keras dari masjid kembali menjadi perhatian masyarakat. Bukan hanya soal bacaan imam saat shalat, tetapi juga terkait dzikir, mengaji setelah shalat, hingga menyetel rekaman murottal atau ceramah melalui pengeras suara.

Baca:Berani Jadi Imam: Sudah Pantas atau Nekat? 6 Kriteria Imam Shalat Berjamaah yang Sering Diabaikan

Sebagian menilai itu bagian dari syiar Islam. Namun ada pula yang merasa terganggu. Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan syariat?

Prinsip Al-Qur’an: Jalan Tengah

Islam mengajarkan keseimbangan dalam segala hal, termasuk dalam bersuara saat beribadah.

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah engkau mengeraskan suaramu dalam shalat dan jangan pula merendahkannya, dan carilah jalan tengah di antara keduanya.”
(QS. Al-Isra: 110)

Ayat ini menjadi pedoman penting bahwa dalam ibadah pun dianjurkan sikap pertengahan  tidak berlebihan dan tidak pula terlalu pelan.

Suara Imam Saat Shalat

Dalam fikih, imam memang disunnahkan membaca dengan suara keras (jahr) pada shalat Subuh, Maghrib, dan Isya. Sedangkan Dzuhur dan Ashar dibaca pelan (sirr).

Namun para ulama menjelaskan bahwa jahr yang dimaksud adalah cukup terdengar oleh makmum, bukan berlebihan hingga menimbulkan gangguan.

Baca:INFO KESEHATAN! WASPADAI GLUCOSE SPIKE SAAT BERBUKA PUASA

Rasulullah ﷺ juga pernah menegur para sahabat yang membaca Al-Qur’an dengan suara keras hingga saling mengganggu. Beliau bersabda:

“Janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan Al-Qur’an atas sebagian yang lain.”
(HR. Abu Dawud)

Hadits ini menunjukkan bahwa meskipun membaca Al-Qur’an adalah ibadah mulia, tetap tidak boleh sampai mengganggu orang lain.

Dzikir dan Mengaji Setelah Shalat

Setelah shalat berjamaah, sering dilakukan dzikir dan tilawah Al-Qur’an bersama. Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa para sahabat dahulu mengeraskan dzikir setelah shalat pada masa Rasulullah ﷺ.

Namun para ulama menjelaskan, hal itu dilakukan dalam batas wajar dan tidak sampai mengganggu jamaah lain yang masih shalat sunnah atau sedang berdoa.

Prinsipnya tetap kembali pada kaidah besar dalam Islam.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
(HR. Ibnu Majah)

Menyetel Kaset Murottal atau Ceramah

Adapun menyetel rekaman murottal, kaset pengajian, atau ceramah melalui speaker luar masjid, itu bukan bagian dari rukun atau kewajiban ibadah. Hukumnya mengikuti maslahat dan mudaratnya.

Jika diputar dengan volume wajar, pada waktu yang tepat, serta tidak menimbulkan keluhan, maka tidak mengapa.

Namun jika:

  • Diputar terlalu keras,
  • Berlangsung lama tanpa kebutuhan mendesak,
  • Mengganggu warga sekitar, orang sakit, anak kecil, atau yang sedang beristirahat,

maka hal tersebut perlu dievaluasi.

Karena Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Gangguan tidak selalu berupa ucapan kasar, tetapi bisa juga berupa hal yang membuat orang lain tidak nyaman.

Syiar Harus dengan Hikmah

Allah SWT berfirman:

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik.”
(QS. An-Nahl: 125)

Syiar Islam memang penting. Namun cara menyampaikannya juga harus penuh hikmah, mempertimbangkan kondisi masyarakat, serta menjaga persatuan.

✔ Mengeraskan bacaan dalam shalat jahr adalah sunnah.
✔ Dzikir dan mengaji setelah shalat juga dianjurkan.
✔ Menyetel murottal atau ceramah dibolehkan selama tidak menimbulkan gangguan.

Namun jika suara terlalu keras hingga mengganggu dan menimbulkan mudarat, maka hal itu tidak sesuai dengan semangat ajaran Islam.

Ibadah sejatinya menghadirkan ketenangan. Syiar itu penting, tetapi menjaga kenyamanan dan ukhuwah sesama juga bagian dari ajaran yang agung.