Berita NTB Terkini & Terpercaya
BerandaIndeks Berita

Sebar Nomor HP Orang Tanpa Izin? Hati-Hati Bisa Masuk Penjara 10 Tahun, selengkapnya

Avatar of lpkpkntb
Sebar Nomor HP Orang Tanpa Izin? Hati-Hati Bisa Masuk Penjara 10 Tahun, selengkapnya. (Photo: Ilustrasi/Lpkpkntb)
Sebar Nomor HP Orang Tanpa Izin? Hati-Hati Bisa Masuk Penjara 10 Tahun, selengkapnya. (Photo: Ilustrasi/Lpkpkntb)

Jakarta – Mengirim atau membagikan nomor telepon orang lain tanpa izin kini bukan sekadar tindakan sembrono di dunia maya  tetapi bisa berujung penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Pemerintah melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan bahwa menyebarkan nomor HP seseorang tanpa persetujuan merupakan pelanggaran privasi yang dikategorikan sebagai tindak pidana serius.

Berdasarkan Pasal 32 Ayat (1), (2), dan (3) UU ITE, siapa pun yang menyebarkan data pribadi milik orang lain tanpa hak, termasuk nomor telepon, dapat dipidana dengan penjara maksimal 8 hingga 10 tahun serta denda antara Rp2 hingga Rp5 miliar. Ketentuan ini berlaku baik pelaku menyebarkan secara sengaja maupun karena kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pemilik data.

Aturan serupa juga ditegaskan dalam Pasal 67 UU Perlindungan Data Pribadi. UU ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi milik pihak lain diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp4 miliar. Dengan disahkannya UU PDP, penegakan privasi digital semakin diperkuat dan ruang pelapor semakin jelas.

Meski KUHP terbaru belum mengatur secara spesifik tindak mengirim nomor HP tanpa izin, pelanggaran tersebut tetap dapat dijerat menggunakan UU ITE dan UU PDP karena masuk kategori penyebaran data pribadi tanpa persetujuan.

Masyarakat diimbau lebih berhati-hati saat menerima atau membagikan nomor telepon melalui pesan, media sosial, maupun grup percakapan. Banyak kasus dimulai dari tindakan yang dianggap sepele, lalu berujung penyalahgunaan seperti penipuan online, spam, hingga ancaman keamanan pribadi.

Korban penyebaran nomor telepon dapat melaporkan peristiwa tersebut ke Komisi Perlindungan Data Pribadi (KPDP) atau langsung ke kantor kepolisian. Pelapor dianjurkan menyiapkan bukti lengkap seperti tangkapan layar, riwayat pesan, serta identitas pelaku jika diketahui, untuk memperkuat proses penyelidikan.

Para pakar hukum privasi menilai ancaman hukuman tinggi ini menjadi pengingat bahwa hak atas data pribadi kini diperlakukan sama penting dengan perlindungan fisik. Privasi digital disebut sebagai bagian tak terpisahkan dari keamanan pribadi di era internet.

Dengan aturan yang semakin ketat, publik diharapkan tidak lagi menganggap remeh tindakan membagikan nomor HP orang lain tanpa izin, karena konsekuensinya dapat merugikan dan mengancam kebebasan pelaku sendiri.