Pendamping Haji Sarat KKN? Sasaka Nusantara Siap Laporkan ke APH

Avatar of lpkpkntb
IMG 20240724 WA0030

Sebagai salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, menyatakan keprihatinannya atas pengelolaan Calon Jamaah Haji (CJH) dan Pendamping Haji Daerah (PHD) NTB tahun 2025.

Baca Ini:Masuk Daftar Hitam, Tiba di Jeddah Jamaah Haji Asal NTB di Deportasi Gara-Gara Ini

Menurutnya, penundaan keberangkatan sejumlah jamaah dan kekisruhan yang terjadi merupakan akibat dari miskomunikasi antara Kementerian Agama (Kemenag) di tingkat kabupaten/kota dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi NTB. Hal ini diduga kuat akibat kurangnya transparansi dan koordinasi dengan Kemenag RI di pusat.

“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa bisa terjadi keterlambatan penerbitan visa bagi CJH? Padahal, sesuai ketentuan, visa dan manifes haji seharusnya sudah terbit paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan. Ini mengindikasikan adanya dugaan konspirasi atau ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana haji oleh pemerintah,” ungkap Ibnu Hajar.

Sasaka Nusantara akan segera meminta transparansi dan data resmi dari pemerintah maupun Kementerian Agama RI terkait pengelolaan dana haji. “Agar tidak terjadi penyalahgunaan atau korupsi yang merugikan jamaah, khususnya asal NTB. Kami tidak ingin ibadah suci ini ternodai karena kesalahan administratif atau kepentingan tertentu,” tegasnya.

Pihaknya juga menyoroti pentingnya alur pengajuan dokumen visa CJH. “Seharusnya dokumen CJH dari Kemenag kabupaten/kota dikirim melalui Kanwil Kemenag Provinsi NTB, lalu diteruskan ke Kemenag RI untuk diproses ke Pemerintah Arab Saudi. Ini harus dipastikan berjalan lancar dan sesuai jadwal.”

Selain itu, Sasaka Nusantara juga meminta proses rekrutmen PHD (Pendamping Haji Daerah) dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi. “Kami akan melakukan investigasi dan monitoring. Bila ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Agama (PMA) maupun undang-undang, kami tidak akan segan melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH).”