Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Kebebasan ini bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Kepala Kanwil Ditjen PAS Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut. “Setnov bebas bersyarat setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) memangkas hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Hitungan dua pertiga masa pidana sudah terpenuhi,” ujarnya. Dilansir Inilah.com.
Kilas Balik Kasus Setnov
-
Terpidana korupsi proyek e-KTP senilai Rp 2,3 triliun.
-
Vonis awal tahun 2018: 15 tahun penjara + denda Rp 500 juta.
-
Wajib membayar uang pengganti USD 7,3 juta (Rp 5 miliar).
-
Pidana tambahan: pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik.
-
Pada PK Juli 2025, hukuman dipangkas menjadi 12,5 tahun, dan larangan menduduki jabatan publik dipangkas menjadi 2,5 tahun.
Meski kini menghirup udara bebas, Setnov masih memiliki kewajiban melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kebebasan Setya Novanto di momen kemerdekaan ini tentu menyedot perhatian publik, mengingat kasus korupsi e-KTP yang menjeratnya sempat menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia.
