lpkpkntb.com – Australia telah mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.
Aturan ini dibuat untuk melindungi kesehatan mental anak-anak, mengurangi risiko eksploitasi daring, dan mengontrol dampak negatif media sosial.
Perusahaan platform yang melanggar aturan ini dapat dikenai denda hingga USD 32 juta (sekitar Rp510 miliar).
Pemerintah juga sedang menguji teknologi biometrik untuk verifikasi usia pengguna.
Langkah ini mendapat dukungan luas, tetapi juga menuai kritik dari perusahaan teknologi seperti Meta dan Google
