Jumlah Korban
โDalam proses penyidikan kita identifikasi ada 25 korban. Yang sudah melapor ke Polres sembilan orang,โ jelas Wira, Kamis (22/1/2026) lalu. Kasus ini viral karena modul tindakan YP memanfaatkan posisi guru untuk menyasar siswi SD dengan iming-iming uang jajan Rp5.000โ10.000 dan mainan, untuk menutupi pelecehan seksual yang dilakukan. Pola manipulasi psikologis ini membuat korban takut melapor lebih lama.
Modus Pelaku
YP menggunakan posisi guru untuk mendapatkan kepercayaan anak-anak, memberi hadiah kecil agar siswi mau menuruti keinginannya. Polisi menegaskan tindakan ini tidak hanya kriminal tetapi juga melanggar etika guru. โAda yang dikasih uang jajan, ada juga yang dibeliin mainan,โ tambah Wira.
Baca:Daftar PIP 2026 Dibuka Februari, Berlaku untuk Siswa TK hingga SMA Catat Syarat Lengkapnya
Proses Hukum
YP kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak dan dijerat Pasal 418 KUHP baru juncto Pasal 6 UU nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukum hingga 12 tahun penjara. Selain itu, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan melalui Kepala UPTD SDN Rawabuntu 1, Tarmiati, telah merumahkan YP sementara hingga batas waktu belum ditentukan. Penanganan kasus diserahkan sepenuhnya ke jalur hukum melalui Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Langkah Sekolah
โMerumahkan yang bersangkutan sampai batas waktu tidak ditentukan dan memindahkan jalur hukum ke Dinas Pendidikan,โ bunyi sebagian surat resmi. Langkah ini memastikan YP tidak berinteraksi dengan siswa selama proses penyidikan, sekaligus menunjukkan komitmen sekolah dan pemerintah daerah terhadap keselamatan anak.
Dampak Kasus
Kasus pencabulan oknum guru SDN Tangsel memicu kekhawatiran publik dan perdebatan tentang perlindungan anak di sekolah. Para ahli menyatakan tindakan seperti ini meninggalkan trauma psikologis jangka panjang bagi korban. Beberapa langkah preventif yang dianjurkan termasuk pengawasan ketat terhadap guru di semua sekolah, edukasi seksual sejak dini agar anak dapat mengenali tindakan tidak pantas, dan pendampingan psikologis korban agar bisa pulih dan tetap bersekolah dengan aman.
Seruan Perlindungan Anak
KemenPPPA menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh ditoleransi. Semua pelaku harus diadili, sementara korban mendapat perlindungan dan dukungan psikologis maksimal. Masyarakat juga diingatkan bahwa sekolah harus menjadi tempat aman bagi anak-anak, dan pengawasan terhadap guru serta staf pendidikan sangat penting. Kasus ini menjadi panggilan serius agar lingkungan pendidikan lebih aman dan terlindungi dari predator seksual.
Harapan Publik
Publik kini menunggu proses hukum YP berjalan transparan, termasuk kemungkinan munculnya korban tambahan. Penanganan serius terhadap kasus ini menjadi contoh bagi sekolah dan pemerintah daerah dalam menegakkan perlindungan anak dan profesionalisme guru.

