Dugaan kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, termasuk Kabid SMK yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), membuka peluang pengusutan lebih jauh, termasuk kemungkinan menyeret Kadis Dikbud jika ditemukan keterlibatan atau pembiaran atas praktik tersebut.
Dugaan adanya alat-alat yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah, menumpuk dan mangkrak, serta kondisi infrastruktur yang buruk meskipun mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK), mengindikasikan adanya ketidakefisienan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Poin-Poin Utama:
Indikasi Maladministrasi dan Korupsi menurut keterangan salah satu guru SMK yang tidak mau disebut namanya memberikan keterangan melalui whatsap katanya, Alat yang tidak sesuai kebutuhan menunjukkan perencanaan yang asal-asalan.
Menurutnya via whatsap ” Sy pmantau dr dalam, kbtulan skolh tg dpt DAK 2022 Tapi gedungnya bocor, alatnya bnyak gk kepkai, dll 😄,” keterangan salah seorang guru merasakan dampak dari Dak tahun 2022.
Peluang Kadis Dikbud Terseret
Jika dalam penyelidikan ditemukan bukti bahwa Kadis mengetahui, menyetujui, atau mendapatkan keuntungan dari praktik pungli atau pelanggaran lain, maka tanggung jawabnya tidak terelakkan. Di sisi lain, lemahnya pengawasan juga bisa menjadi bentuk kelalaian.
Langkah yang Bisa Diambil
-
- Pengawasan Eksternal: Aparat penegak hukum harus memperluas investigasi dengan memeriksa dokumen pengadaan, laporan penggunaan DAK, dan pelibatan semua pihak terkait.
- Pelaporan Publik: Guru atau pihak internal yang mengetahui praktik ini bisa menyampaikan laporan ke lembaga seperti Inspektorat, KPK, atau Ombudsman.
- Perbaikan Sistem: Ada kebutuhan mendesak untuk mengevaluasi proses pengadaan dan pelaksanaan DAK, termasuk transparansi dan pelibatan langsung sekolah dalam menentukan kebutuhan.
Kasus ini, jika benar dibiarkan, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyia-nyiakan kesempatan meningkatkan kualitas pendidikan di NTB.
