CEK! Temuan Ombudsman NTB PPDB 2023 Dengan Modus Menyertakan list baju seragam sekolah!

Avatar of lpkpkntb
r ND2018112863
Dwi Sudarsono Terpilih Sebagai Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB

lpkpkntb.com – Tinggal menghitung hari, siswa dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK akan kembali ke sekolah untuk tahun ajaran baru 2023/2024, termasuk siswa baru.

Para walimurid  ketahui, penggunaan seragam/pakaian sekolah bagi siswa-siswa tersebut merupakan kewajiban.

https://youtube.com/shorts/1aLlRtY_1Lk?feature=share4

Hal ini telah diatur dalam peraturan resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disahkan oleh Menteri Pendidikan.

Ada berbagai jenis seragam sekolah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK.

Pada tahun ajaran baru 2023/2024, penggunaan pakaian ini harus memperhatikan hari dan atribut yang akan digunakan

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Siswa di Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat beberapa jenis pakaian yang diatur dengan cermat.

Screenshot 2023 06 20 07 53 21 49 439a3fec0400f8974d35eed09a31f9142
Mendikbud Nadiem Makarim Foto: Antara/RadarCirebon

Berikut adalah ketentuan mengenai seragam sekolah siswa untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang masih berlaku dan dapat menjadi acuan untuk tahun ajaran baru 2023/2024 yaitu:

Seragam Nasional Jenis pertama adalah seragam nasional, seragam ini menjadi salah satu jenis yang diwajibkan.

Seragam nasional ini harus dikenakan pada setidaknya hari Senin dan Kamis.

IMG 20230213 093801
Seragam Sekolah SD Merah putih. Dok/lpkpkntb.

Selain itu, jenis nasional juga wajib digunakan saat pelaksanaan upacara bendera di sekolah.

Jenis seragam ini bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Berikut adalah ketentuannya:

 

Siswa SD/SLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna merah hati.

Siswa SMP/SLMPLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna biru tua.

Siswa SMA/SMALB/SMK/SMKLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna abu-abu.

Seragam Pramuka
Seragam lainnya adalah seragam pramuka. Model dan warna seragam pramuka mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Hari penggunaannya ditentukan oleh sekolah.

Seragam Khas Sekolah
Untuk seragam khas dari masing-masing sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk menetapkan model dan warnanya.

Namun, penetapan ini juga harus memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Hari penggunaan seragam khas sekolah dapat ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Berikutnya Pakaian Adat
Jika seragam nasional ditentukan oleh pemerintah dan seragam/pakaian khas sekolah ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan, model dan warna pakaian adat mengikuti ketentuan dari pemerintah daerah.

16882746808922
Ilustrasi; Pakian Adat Lombok/suku sasak. Dok; lsti.

Tentunya, pemerintah daerah juga diimbau untuk memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Pakaian adat digunakan pada hari atau saat ada acara adat tertentu.

Dalam penggunaan pakaian sekolah, terutama nasional, pada hari pelaksanaan upacara bendera, penggunaan atribut topi pet dan dasi menjadi kewajiban.

Siswa SD menggunakan topi pet dan dasi berwarna merah hati, siswa SMP menggunakan warna biru tua, dan siswa SMA menggunakan warna abu-abu. Pada bagian depan topi, harus tertera logo Tut Wuri Handayani.

Dengan adanya aturan resmi ini, diharapkan penggunaan seragam sekolah siswa pada tahun ajaran baru 2023/2024 dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemdikbud.

Kemudian, di lansir laman Ombusdman NTB, Memasuki pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024,  Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB kembali mengingatkan sekolah agar tidak menjual baju seragam maupun bahan baju seragam pada pelaksanaan PPDB.

Selanjutnya, Kepala Keasitenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTB Arya Wiguna,SH.,MH mengatakan, saat pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya, pihaknya masih menemukan sejumlah sekolah dan madrasah yang menjual seragam dan mewajibkan orang tua atau wali siswa membeli seragam di sekolah, bahkan pembelian seragam disekolah dijadikan persyaratan daftar ulang.

Menurut Arya, larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.

“Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah ” terang Arya dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (19/6) kemarin.

Kemudian, Arya menambahkan, maksimal peran sekolah/madrasah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 tersebut.

Dimana dalam aturan itu disebutkan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

“Artinya disini bukan menjual, apalagi mewajibkan membeli disekolah dan menjadikan pembelian seragam disekolah persyaratan daftar ulang, justru sebaliknya pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu” tambahnya.

Bahkan dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 tersebut menyebutkan  dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Sehingga lanjur Arya sebagai bentuk upaya pencegahan maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di NTB dan juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB mengambil langkah pencegahan.

Dilansir laman NTBSatu. Beberapa temuan yang menjadi catatan Ombudsman dalam pengawasan PPDB 2023 di antaranya:

1. Belum ada kepastian untuk peserta yang tidak diterima pada PPDB 2023 SMA pada Jalur Zonasi akan didistribusikan ke sekolah mana. Padahal kriteria pendistribusian sekolah sudah ditentukan oleh dinas yaitu tidak jauh dari tempat tinggal peserta.

2. Dalam aplikasi pendaftaran PPDB 2023 yang disediakan Dinas Dikbud Provinsi NTB tidak memberikan informasi berdasarkan waktu terkini (realtime).

3. Penjualan baju seragam sekolah dalam proses PPDB 2023 yang dilakukan oleh oknum panitia dengan modus menyertakan list baju seragam sekolah dan harganya kepada peserta PPDB 2023 pada saat daftar ulang.

4. Modus yang lain oknum kepala sekolah bekerjasama dengan penjual baju seragam agar memperoleh persenan dari penjual.

5. Terdapat banyak Kartu Keluarga (KK) peserta PPDB 2023 yang tidak dapat terverifikasi saat pendaftaran, sehingga diduga baru di update untuk kebutuhan PPDB 2023.

6. Masyarakat masih memfavoritkan beberapa sekolah sehingga menggunakan berbagai cara agar dapat diterima oleh sekolah yang diinginkan. Misalnya, mengubah alamat KK menjadi lebih dekat dengan sekolah yang dituju dengan cara meminjam alamat orang lain, hingga diduga manipulasi status anak kandung dalam KK.

Dwi mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan berkoordinasi ke Dinas Dikbud Provinsi NTB maupun pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian.

Sebagai contoh, permasalahan siswa yang belum diterima di sekolah-sekolah. Sehingga pasca pengumuman, pihak Dinas Dikbud Provinsi NTB mulai dihubungi sejumlah orang tua yang anaknya belum mendapatkan sekolah atau bermasalah dengan zonasinya.

Sehingga dicarikan solusi oleh Dinas Dikbud Provinsi NTB untuk didistribusikan kesejumlah sekolah dengan memperhatikan jarak serta Opsi penambahan kelas atau rombel.

Sedangkan, terkait dengan temuan-temuan lainnya, ORI Perwakilan NTB sudah memberikan peringatan keras kepada pihak terkait

Oleh karena itu, Salah satu yang bisa dilakukan dengan mengeluarkan surat ke seluruh Kepala sekolah/madrasah untuk tidak menjual seragam.

“Selain itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan/pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB jika terdapat praktik-praktik penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah/madrasah termasuk komite sekolah dalam pelaksanaan PPDB 2023/2024,” tutupnya. **