Malang – Konflik agraria di Dusun Sumber butuh RT/RW 19/03, Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, kian memanas. Dugaan pengrusakan bangunan dan penyerobotan lahan yang melibatkan Kusnadi sebagai pemilik sah dengan pihak Nurhadi sekeluarga kini memasuki babak genting, Selasa (28/4/2026).
Ketegangan meningkat setelah somasi kedua resmi dilayangkan pada Senin (27/4/2026). Somasi tersebut menjadi peringatan keras sekaligus sinyal bahwa perkara ini siap dibawa ke ranah hukum pidana.
Dalam kasus ini, peristiwa yang terjadi mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 521 KUHP Baru, yang mengatur sanksi terhadap tindakan perusakan atau membuat barang milik orang lain tidak dapat digunakan. Ancaman hukumannya mencapai 2 tahun 6 bulan penjara, bahkan tetap dapat menjerat pelaku meskipun nilai kerugian tergolong kecil.
Persoalan bermula sejak 2022, saat pihak Nurhadi membangun teras rumah dengan konstruksi baja ringan yang dikerjakan oleh Gofur. Pembangunan tersebut diduga berdampak langsung terhadap bangunan milik Kusnadi.
Di lapangan, genteng di sisi rumah Kusnadi disebut tidak hanya diabaikan untuk dipasang kembali, tetapi diduga sengaja dirusak. Akibatnya, bagian pojok utara rumah mengalami kerusakan serius karena terbuka dan terpapar cuaca.
Selain dugaan perusakan, persoalan berkembang menjadi potensi ancaman lingkungan. Pihak Nurhadi disebut mendirikan jamban atau WC yang berdekatan dengan sumur milik Kusnadi. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan pencemaran sumber air yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Indikasi penyerobotan lahan juga mencuat. Pembangunan beton serta pemasangan pembatas di bagian belakang rumah diduga melewati batas dan masuk ke area milik Kusnadi tanpa persetujuan.
Dari sisi administrasi, kejanggalan turut terungkap. Berdasarkan Letter C nomor 536/1136 Persil 40, riwayat tanah tercatat sejak 1960 hingga akhirnya sah menjadi milik Kusnadi pada 2025. Namun, pada data tahun 2002 tercatat adanya penyusutan luas yang dinilai tidak masuk akal, dari ratusan meter menjadi hanya 7 x 14 meter.
Perangkat desa, Sutikno, mengaku tidak mengetahui perubahan tersebut karena dilakukan oleh pejabat sebelumnya. Pernyataan ini menambah daftar kejanggalan dan memperkuat dugaan maladministrasi dalam pencatatan tanah.
Kusnadi menilai inkonsistensi data itu tidak bisa dianggap sepele. Ia merujuk pada buku Krawangan sebagai dokumen penting, namun dokumen tersebut disebut tidak diakui sebagai acuan oleh pihak desa. Hal ini memicu dugaan adanya pengurangan luas tanah sekitar 1,5 meter yang hingga kini belum terjelaskan.
Kuasa hukum Kusnadi, Agus Salim Ghozali, menegaskan bahwa seluruh proses harus kembali merujuk pada dokumen resmi yang sah. Ia juga menyoroti adanya potensi pelanggaran hukum yang tidak hanya bersifat perdata, namun telah mengarah pada unsur pidana.
Situasi semakin memanas saat somasi kedua disampaikan. Anak Nurhadi, Wafa, dilaporkan menolak menerima surat somasi dengan sikap arogan. Ia bahkan diduga melakukan intimidasi, membentak, serta nyaris melakukan kekerasan fisik terhadap pengirim somasi, Sugi Arifin.
Sementara itu, somasi terhadap Gofur diterima oleh kerabatnya, Ihu, tanpa insiden berarti.
Kuasa hukum memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada pihak terlapor untuk menunjukkan itikad baik. Apabila tidak direspons, langkah hukum lanjutan dipastikan akan ditempuh melalui pelaporan resmi ke Polres Kabupaten Malang.
Kasus ini menjadi gambaran serius konflik agraria di tingkat desa. Tidak hanya menyangkut dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan, tetapi juga membuka potensi lemahnya tata kelola administrasi pertanahan yang dapat merugikan masyarakat secara luas.
Perkembangan perkara ini masih terus dipantau dan diperkirakan akan memasuki proses hukum lebih besar dalam waktu dekat.
(dwi)
