lpkpkntb.com – Mataram- Acara perkenalan dan diskusi Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara barat.
Dalam kesempatan tersebut Mahasiswa KKN melakukan perkenalan, dan sesi diskusi mengenai proker yang akan dijalankan selama kurang lebih 45 hari kedepan.
Adapun yang akan menjadi sasaran KKN berlokasi di Desa Gontoran Kecamatan Lingsar Lombok Barat.
Peserta KKN terdiri dari 8 prodi yang nantikan akan mengimplementasikan keilmuannya kepada masyarakat sebagai bentuk tridharma dengan program yang sedang mereka siapkan.

Sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 20 Ayat 2 tentang Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Berikut Nama Mahasiswa KKN di Desa Gontoran, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat Angkatan VI TA 2022/2023;
- Atika Wulandari (Ekonomi Islam)
- Khairurrijal (Ekonomi Islam)
- Nur Azizah (Ekonomi Islam)
- Nurul Aeni Haida (Farmasi)
- Olivia Aditya (Farmasi)
- Herlina Anggun Lestari (Ilmu Gizi)
- Aprian Gazali (PGSD)
- Mahyuni (PGSD)
- Lalu Aji Nurrizki (Penjaskesrek)
- Lalu Khairul Azhari (Penjaskesrek)
- Habibul Musta’al (Pend. Sosiologi)
- Junardi Apandi (Pend Sosiologi)
- Munira Aulya Samsidar Muhammad (Sistem Informasi)
- Abdul Hafiz (Teknik Lingkungan)
- Siti Hawa B. Metha (Sendratasik)
Adapun yang menjadi Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Hasbi, S.Pd,M.Or. yang berlokasi di Desa Gontoran Kec. Lingsar Lombok Barat.

Untuk di ketahui bahwa, Hakikat dari KKN itu sendiri dilaksanakan sehingga mahasiswa daptat belajar, mengabdi, mengajar dan tentunya berbaur dengan masyarakat.
Oleh karena itu, KKN bukan hanya sekedar gaya-gayaan tapi Mahasiswa benar-benar menerapkan pendekatan melalui kerja untuk masyarakat dan juga dapat membantu masyarakat dalam berbagai aspek, mulai dari meningkatkan literasi anak belajar, pengembangan, pembelajaran maupun peningkatan perekonomian masyarakat di Desa itu sendiri ,mulai dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Selain itu juga, program KKN ini sebagai bentuk integrasi dari pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Apa saja yang wajib Mahasiswa selama KKN ?
di Lansir dari buku Pedoman KKN UNU NTB, Selama pelaksanaan KKN, mahasiswa wajib :
- Menjaga nama baik almamater UNU NTB
- Mengikuti seluruh prosesi pelepasan dan penarikan sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan. - Menetap di lokasi KKN.
- Mahasiswa peserta KKN berhak meninggalkan lokasi KKN, dengan ketentuan sebagai berikut : – Harus menggunakan Surat Ijin Meninggalkan Lokasi yang ditandatangani oleh ketua kelompok KKN. – Setiap Surat Ijin Meninggalkan Lokasi berlaku maksimal 2 x 24 jam selama KKN berlangsung
- Melaksanakan tugas-tugas KKN dengan penuh rasa tanggungjawab dan dedikasi yang tinggi, baik tugas administrasi, yaitu pengisian presensi harian dan rencana pelaksanaan kegiatan, penyelesaian kwitansi posko KKN, penilaian laporan rencana kegiatan/ pelaksanaan, maupun tugas lapangan sesuai dengan perencanaan.
- Menghayati dan menyesuaikan diri dengan kehidupan di lokasi KKN.
- Membina kerjasama dengan sesama mahasiswa, masyarakat, instansi/ dinas Pemerintah dan pihak-pihak yang terkait.
- Menjaga kelengkapan dan keutuhan semua atribut mahsiswa KKN seperti Topi, Kaos, Kartu Tanda Pengenal. Mahasiswa KKN, Surat Ijin Meninggalkan Lokasi. Atribut tersebut tidak boleh hilang atau diberikan/ dipindahtangankan kepada oran lain.
- Menjaga seluruh barang/harta pribadi yang dibawa ke lokasi KKN. Segala kerusakan dan kehilangan barang/harta pribadi di lokasi menjadi tanggungjawab masing-masing mahasiswa.
- Mengikuti responsi yang dilakukan oleh DPL secara tertulis dan atau lisan pada akhir pelaksanaan KKN.
Apa saja yang dilarang selama Mahasiswa KKN ?
Yuk! simak penjelasan dibawah ini, terdapat 8 kriteria yang tidak boleh peserta lakukan diantaranya;
- Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik
almamater UNU NTB. - Melakukan kegiatan politik praktis, unjuk rasa, ikut
campur tangan dalam Pilkada dan atau Pilkades, serta
melakukan tindakan asusila. - Melakukan perbuatan dan kegiatan yang melanggar
hukum secara langsung maupun tidak langsung - Membawa/menggunakan kendaraan roda empat dan atau barang mewah lainnya.
- Membawa keluarga atau teman ikut menginap di posko
KKN tanpa ijin dari Panitia KKN UNU NTB; - Menggunakan wewenang/pangkat/jabatan di luar status
peserta KKN. - Membuat atau menggunakan stempel dan kop surat
yang mengatasnamakan Panitia KKN UNU NTB. - Mencari sponsor bantuan tanpa sepengetahuan Panitia
KKN UNU NTB.
Ops! selain kewajiban maupun larangan ternyata ada sangsinya juga dari Kampus!
Sanksi akibat pelanggarakan tata tertib diberikan dalam
bentuk Surat Peringatan I, II dan III. anda dapat membaca pedoman dari kampus masing-masing khususnya Mahasiswa Universitas Nahdatul Ulama NTB.
Kemudian, Tujuan KKN antara lain;
- Mewujudkan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu
bidang pengabdian kepada masyarakat. - Membantu mahasiswa
dalam menerapkan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dipelajari secara langsung sesuai dengan teori sehingga memberi manfaat bagi masyarakat. - Membekali dan melatih mahasiswa untuk berpartisipasi,
berkontribusi, dan membentuk sikap serta perilaku yang senantiasa peka terhadap persoalan yang dihadapi
masyarakat. - Mendewasakan kepribadian dan memperluas wawasan
mahasiswa.
Demikian ulasan tentang Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang menjadi salah satu kegiatan yang diwajibkan oleh beberapa kampus termasuk kampus UNU NTB untuk diikuti oleh mahasiswa sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat. (Koordinator).
