Jakarta – Praktik nikah siri dan poligami diam-diam yang selama ini dianggap aman dan “urusan pribadi”, kini tak lagi sesederhana itu. Mulai 2 Januari 2026, negara resmi turun tangan dengan aturan baru yang mengejutkan banyak pihak: pelaku nikah siri dan poligami tanpa izin pengadilan terancam pidana penjara. Kebijakan ini tertuang dalam KUHP baru yang akan berlaku nasional, dan disebut-sebut sebagai salah satu regulasi paling kontroversial dalam sejarah hukum perkawinan Indonesia. Di satu sisi, aturan ini digadang-gadang sebagai bentuk perlindungan negara terhadap perempuan dan anak. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran akan kriminalisasi praktik keagamaan yang selama ini hidup di tengah masyarakat.
Lantas, apa sebenarnya yang dilarang, siapa yang bisa dipenjara, dan bagaimana nasib pasangan yang sudah terlanjur menikah siri? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini membuat publik geger dan ramai diperbincangkan.
Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Salah satu poin yang menyita perhatian publik adalah ancaman pidana terhadap praktik nikah siri dan poligami yang tidak sesuai ketentuan hukum negara.
Dalam ketentuan KUHP terbaru, perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi serta poligami tanpa izin pengadilan berpotensi dikenai sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan denda. Kebijakan ini disebut sebagai upaya negara memperkuat perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak.
Negara Tegaskan Pencatatan Perkawinan
Pemerintah menegaskan bahwa setiap perkawinan wajib dicatatkan secara sah sesuai peraturan perundang-undangan. Nikah siri yang selama ini dianggap sah secara agama, namun tidak tercatat di negara, dinilai menimbulkan banyak persoalan hukum, mulai dari hak waris, status anak, hingga perlindungan hukum bagi istri.
“Negara tidak melarang pernikahan secara agama, tetapi menegaskan bahwa tanpa pencatatan, ada konsekuensi hukum,” demikian penjelasan yang berkembang dalam pembahasan KUHP baru.
Poligami Harus Lewat Prosedur Hukum
KUHP baru juga menyoroti praktik poligami. tetap dimungkinkan, namun harus memenuhi syarat ketat, termasuk izin dari pengadilan dan persetujuan pihak terkait. Jika dilakukan secara diam-diam atau tanpa prosedur hukum, pelaku dapat dikenai pidana.
Pro dan Kontra di Masyarakat
Aturan ini menuai beragam tanggapan. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut penting untuk menertibkan administrasi hukum perkawinan dan melindungi hak perempuan. Namun, tidak sedikit pula yang menganggap aturan ini berpotensi mengkriminalisasi praktik keagamaan jika tidak disosialisasikan dengan baik.
Pemerintah pun didorong untuk melakukan edukasi masif kepada masyarakat sebelum aturan ini berlaku penuh pada 2026, agar tidak menimbulkan salah tafsir dan kegaduhan sosial.





































![Ilustrasi: dosen killer. Dok. [Pexels./bi]](https://i0.wp.com/www.lpkpkntb.com/wp-content/uploads/2025/12/Screenshot_2025-12-27-20-37-37-25_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b122.jpg?resize=250%2C140&ssl=1)




































