Kolaka – Kepolisian Sektor (Polsek) Watubangga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan modus jambret yang terjadi di wilayah Desa Puudongi, Kecamatan Polinggona, Kabupaten Kolaka. Satu orang terduga pelaku, atas nama MZ, berhasil diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Watubangga IPDA Hendra pada Rabu pagi (14/5) sekitar pukul 06.00 Wita.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan “Pekat Anoa 2025” yang dilaksanakan sesuai dengan Surat Telegram Kapolda Sultra Nomor: STR 89/IV/OPS.1.3/2025 dan Surat Perintah Operasi dengan sandi yang sama, sebagai upaya pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polda Sultra, khususnya Polres Kolaka.
Menurut keterangan IPDA Hendra, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aksi jambret yang dialami oleh seorang pelajar bernama Komang Suratni (15), warga Desa Puudongi, pada Minggu, 11 Mei 2025 pukul 18.00 Wita.
“Pelaku sempat singgah di kios milik korban untuk membeli bensin. Setelah membayar, saat korban membuka laci untuk mengambil uang kembalian, pelaku secara tiba-tiba merampas handphone yang ada di tangan kiri korban, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis Aerox warna kuning hitam,” ujar Kapolsek Watubangga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MZ, yang merupakan warga Dusun V Lembah Mukti, Desa Gunung Sari, Kecamatan Watubangga, mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo telah diamankan sebagai bagian dari penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Polsek Watubangga.
Operasi Pekat Anoa 2025 masih terus berlangsung dan aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau menjadi korban kejahatan serupa, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kolaka.
