Malam itu, lantai tujuh Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) tampak tenang seperti biasanya. Tak ada yang menyangka bahwa dini hari di awal Maret 2025 itu akan menjadi awal dari sebuah skandal kelam di dunia medis Indonesia.
Seorang perempuan muda berusia 21 tahun tengah menjaga orang tuanya yang sedang dirawat. Di tengah kantuk dan kelelahan, ia didatangi oleh seorang pria berseragam medis, memperkenalkan diri sebagai dokter. Ia adalah Priguna Anugerah Pratama, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dari Universitas Padjadjaran.
Dengan alasan medis, Priguna meminta korban untuk diambil darahnya demi kebutuhan penanganan pasien. Ia bahkan menyuruh adik korban yang saat itu turut menemani untuk meninggalkan ruangan. Korban menurut, percaya penuh pada sosok yang terlihat profesional itu.
Namun keanehan mulai terasa. Jarum suntik ditusukkan berkali-kali ke tangannya—hingga 15 kali. Tak hanya itu, Priguna memasang infus, lalu menyuntikkan cairan bening ke dalamnya. Tak lama berselang, kepala korban terasa ringan, pandangannya mengabur, dan akhirnya kesadaran pun hilang.
Ketika terbangun, korban merasa ada yang salah. Rasa sakit dan tanda-tanda fisik menguatkan kecurigaannya. Ia segera melaporkan kejadian itu kepada keluarganya. Laporan kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.
Penyelidikan dilakukan cepat. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti: sarung tangan medis, alat infus, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, berbagai obat-obatan, dan satu kondom. Bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Priguna sebagai tersangka.
Pihak Universitas Padjadjaran pun segera angkat bicara. Dekan Fakultas Kedokteran, Yudi Mulyana Hidayat, menyatakan bahwa Priguna telah diberhentikan dari program PPDS dan dikembalikan ke fakultas. Mereka berkomitmen mengawal proses hukum secara adil dan transparan.
Kementerian Kesehatan turut mengambil sikap tegas. Priguna dinyatakan dilarang secara permanen melanjutkan pendidikan spesialis di RSHS.
Kini, pria berusia 31 tahun itu mendekam di balik jeruji, dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Sementara itu, publik bertanya: bagaimana tragedi ini bisa terjadi di tengah institusi kesehatan terbesar di Jawa Barat? Sebuah kasus yang menyisakan luka, sekaligus teguran keras bagi sistem pengawasan dunia medis kita.
