Ekonomi NTB Terpuruk, LPNU: Kebocoran Belanja Rumah Tangga Picu Minus 0,82%

Avatar of lpkpkntb
IMG 20250925 WA0084

Mataram — Perekonomian Nusa Tenggara Barat (NTB) terkontraksi -0,82% pada triwulan II 2025, menempatkan NTB di posisi 37 dari 38 provinsi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Maluku Utara tumbuh 32,09% dan Sulawesi Tengah 7,95%. Kondisi ini memantik sorotan dari Herianto, Bendahara Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) NTB, yang menilai kontraksi NTB bukan semata faktor eksternal, tetapi juga akibat struktur ritel yang semakin timpang.

“Pemprov NTB harus segera menerapkan rem kebijakan terhadap ekspansi ritel modern berjaringan. Tanpa pembenahan, warung rakyat, kios pasar, dan pelaku UMKM akan terus terpinggirkan. Kontraksi -0,82% adalah alarm kebijakan,” ujar Herianto, Selasa (23/9).

Pola Persaingan yang Membebani Ekonomi Lokal

Herianto menjelaskan, masifnya minimarket di kawasan permukiman dan dekat pasar tradisional menggerus omzet pelaku mikro lewat persaingan harga, jam buka panjang, serta kekuatan pasokan.

Di sisi lain, sebagian besar produk di minimarket bukan produksi lokal, sehingga belanja masyarakat lebih banyak mengalir keluar daerah.

“Leakage ekonomi membuat uang belanja warga tidak banyak berputar di desa atau kelurahan. Dampaknya berantai: serapan tenaga kerja lokal rendah, margin UMKM menyusut, dan daya beli melemah. Semua ini ikut menekan pertumbuhan,” tegasnya.

Rekomendasi Kebijakan: “Rem Ekspansi – Gas UMKM”

Menurut Herianto, solusi tidak bisa berhenti pada seruan moral. Ia menawarkan paket kebijakan Rem Ekspansi – Gas UMKM melalui regulasi provinsi/kabupaten, antara lain:

  1. Moratorium Izin Baru di Zona Jenuh
    Hentikan penerbitan izin ritel berjaringan di radius tertentu dari pasar tradisional, sekolah, dan kantong UMKM.

  2. Zonasi & Jarak Minimum
    Tetapkan jarak antarmodern retail dan larangan berdiri dalam radius 800 m–1 km dari pasar tradisional/UMKM cluster.

  3. Kewajiban Kemitraan & Etalase Lokal
    Minimarket wajib menyerap produk UMKM NTB dengan kuota etalase (shelf space) dan pembayaran adil.

  4. Jam Operasional & Perlindungan Pasar Tradisional
    Atur jam operasional agar pasar rakyat tetap memiliki keunggulan waktu transaksi, khususnya subuh–pagi.

  5. Insentif “Gas UMKM”

    • Kredit murah dengan pendampingan untuk modernisasi warung.

    • Program digitalisasi pasar: katalog online dan layanan antar berbasis komunitas.

    • Belanja pemerintah diarahkan ke produk lokal dengan target terukur.

  6. Task Force Pengawasan Perizinan
    Satgas lintas dinas untuk audit izin, kepatuhan zonasi, pasokan lokal, dan kemitraan.

  7. Dampak Sosial-Ekonomi sebagai Syarat Izin
    Setiap pengajuan gerai baru wajib menyertakan studi dampak sosial-ekonomi: proyeksi serapan kerja lokal, potensi omzet UMKM terdampak, hingga komitmen kemitraan produk daerah.

Mengapa Mendesak?

“Q2-2025 minus 0,82% menunjukkan permintaan domestik di NTB tak cukup kuat menopang pertumbuhan. Ketika hilir perdagangan tidak inklusif, multiplier effect mengecil. Menjaga keseimbangan pasar modern dan tradisional adalah prasyarat pemulihan,” jelas Herianto.

Ia mendorong rapat kerja terbuka antara Pemprov, kabupaten/kota, asosiasi ritel, dan perwakilan pedagang dengan target 90 hari: peta zona jenuh terbit, draf regulasi zonasi/kemitraan masuk konsultasi publik, dan pilot project etalase UMKM di 100 gerai pertama.

Ukur Hasilnya, Bukan Hanya Niatnya

Agar tidak berhenti di wacana, Herianto menyarankan indikator kinerja utama (IKU) yang dipantau per kuartal:

  • Porsi produk UMKM NTB di jaringan minimarket (persentase dan nominal).

  • Jumlah gerai baru di zona non-jenuh vs. penolakan izin di zona jenuh.

  • Perubahan omzet pasar tradisional dan warung (berdasarkan sampling panel).

  • Serapan tenaga kerja lokal di gerai ritel.

  • Pertumbuhan PDRB perdagangan dan konsumsi rumah tangga.

“Kalau lima indikator itu bergerak, angka pertumbuhan akan ikut pulih. Tujuannya bukan anti-investasi, melainkan menata ekosistem agar adil—investor tumbuh, rakyat kecil hidup,” pungkasnya.