Jakarta — Kabar gembira bagi para pekerja. Pemerintah daerah di seluruh Indonesia resmi menetapkan Upah Minimum Regional/Upah Minimum Provinsi (UMR/UMP) Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 Januari 2026.
Hal ini sebagaimana Penetapan UMR 2026 dilakukan oleh masing-masing gubernur dengan mengacu pada kebijakan nasional, mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL). Hasilnya, hampir seluruh provinsi mengalami kenaikan upah dibanding tahun sebelumnya.
Tahun ini, DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan UMR tertinggi di Indonesia, menembus angka Rp5,7 juta per bulan. Sementara itu, sejumlah provinsi di Pulau Jawa dan Nusa Tenggara masih berada pada kelompok UMR terendah, meski tetap mengalami penyesuaian naik.
Kenaikan UMR 2026 diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok. Namun di sisi lain, pelaku usaha meminta agar kebijakan ini diimbangi dengan iklim usaha yang kondusif agar tidak berdampak pada penyerapan tenaga kerja.
Berikut daftar UMR/UMP 2026 di seluruh Indonesia:
Daftar UMR/UMP 2026 Seluruh Indonesia
-
DKI Jakarta: Rp5.729.876
-
Papua Selatan: Rp4.508.850
-
Papua: Rp4.436.283
-
Papua Tengah: Rp4.295.848
-
Bangka Belitung: Rp4.035.000
-
Sulawesi Utara: Rp4.002.630
-
Sumatera Selatan: Rp3.942.963
-
Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
-
Kepulauan Riau: Rp3.879.520
-
Papua Barat: Rp3.841.000
-
Riau: Rp3.780.495
-
Kalimantan Utara: Rp3.770.243
-
Kalimantan Timur: Rp3.762.431
-
Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
-
Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
-
Jambi: Rp3.471.497
-
Gorontalo: Rp3.405.144
-
Maluku Utara: Rp3.510.240
-
Maluku: Rp3.334.490
-
Sulawesi Barat: Rp3.315.934
-
Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496
-
Sumatera Utara: Rp3.228.949
-
Bali: Rp3.207.459
-
Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
-
Sumatera Barat: Rp3.182.955
-
Banten: Rp3.100.811
-
Lampung: Rp3.047.734
-
Kalimantan Barat: Rp3.054.552
-
Bengkulu: Rp2.827.250
-
Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861
-
Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898
-
Jawa Timur: Rp2.446.880
-
DI Yogyakarta: Rp2.417.495
-
Jawa Tengah: Rp2.327.386
-
Jawa Barat: Rp2.317.601
Dengan berlakunya UMR 2026 ini, pekerja diimbau memastikan perusahaan mematuhi ketentuan upah minimum sesuai wilayah masing-masing.