lpkpkntb.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki kewajiban untuk segera melunasi tunggakan kepada pihak ketiga.
Baca juga;
Inilah Wacana Pulau Sumbawa Pisah dari NTB Pemekaran 5 Kabupaten Kota Provinsi, Cek Faktanya!
Mengingat masa jabatan Gubernur NTB tinggal 1,5 bulan lagi. Hal ini akan menjadi persoalan, utang ini bisa menjadi preseden buruk bagi kepala daerah apabila hingga masa akhir jabatannya tidak mampu diselesaikan.
Baca juga:
Hasil Klarifikasi Oknum Dewan Pesta Narkoba di Rehab di RSJ Terkesan Lucu dan Mengada- ada
Oleh karenanya, Kemendagri memberikan penekanan, utang itu harus selesai sebelum jabatan kepala daerah berakhir.
Sementara, DPRD NTB dalam menjalankan fungsinya dapat melakukan fungsi kontrol untuk memastikan komitmen gubernur menyelesaikan kewajiban utang.
Baca juga:
Jazad Mbah Moen Utuh Usai Dimakamkan 4 Tahun di Makkah Ini Kisahnya
Melansir laman lombokpost. Sejauh ini memang, utang yang telah hampir tuntas diselesaikan oleh pemprov baru kewajiban di APBD murni 2023.
“Kalau APBD Murni 2023, memang hampir tuntas,” kata Wakil Ketua 1 Bidang Keuangan DPRD NTB Nauvar Furqani Farinduan melalui sambungan telepon, kemarin (1/7).
Namun utang pemprov masih cukup besar belum terbayar yakni untuk program dan proyek yang dikerjakan pada APBD Perubahan 2023. Nilainya berkisar di angka Rp 77 miliar.
Baca juga;
NTB Masuk Urutan 10 Provinsi Termiskin di Indonesia Tapi Memiliki Keindahan Luar Biasa!
Sementara masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB menyisakan 1,5 bulan lagi, membuat DPRD NTB bersikap Mereka ramai-ramai terbang dan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Baca juga;
Pertemuan itu untuk meminta arahan atas persoalan fiskal daerah akibat utang dan masa akhir jabatan kepala daerah yang akan segera selesai.
” Nah, dari pertemuan itu Kemendagri memberikan tiga arahan penting terkait persoalan yang terjadi,” imbuh politisi Gerindra.
Baca juga:
Hasil Olahan KKN Mahasiswa UNU NTB, di Amerika Batang Pisang Jadi Buruan 6 Manfaat Cek Faktanya!
Kemudian, Kemendagri memberikan arahan terkait mekanisme pembahasan APBD perubahan 2023.
” Jadi Kemendagri mempersilakan pembahasan APBD perubahan 2023 terlebih dahulu, baru (APBD) murni (2024),” terangnya.
Prioritas pembahasan APBD perubahan 2023 ini diungkapkan politisi muda ini, sangat penting. Antara lain memastikan dalam postur APBD tersebut terakomodir anggaran bayar utang APBD perubahan 2022.
” Kedua, arahan Kemendagri yakni hal-hal mengenai komitmen penyelesaian (utang) eksekutif pada pihak ketiga (kontraktor, Red) harus diselesaikan (sebelum berakhir masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur), bagaimanapun caranya,” tegasnya.
” Tetapi memang seperti arahan Kemendagri selesaikan kewajiban dasar terlebih dahulu, walaupun konsekuensinya belanja prioritas harus ditanggalkan, daripada utang menumpuk,” terangnya.
Senada dengan yang diungkapkan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB Sudirsah Sujanto.
Ia menekankan hasil konsultasi dengan Kemendagri meminta agar pemprov mengutamakan penyelesaian utang-utangnya pada pihak ketiga.
” Apalagi kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur ini sampai 19 September 2023 ini,” katanya.
Muncul kekhawatiran masa akhir jabatan gubernur dan wakil gubernur akan meninggalkan utang. Oleh karenanya, pihaknya mendorong pembahasan APBD perubahan 2023 dilakukan terlebih dahulu.
” Supaya kewajiban utang ini diselesaikan dulu seperti arahan Kemendagri,” katanya.
Sebab bila tidak diselesaikan, maka dapat menjadi beban bagai pemimpin berikutnya. Dalam hal ini yang terdekat adalah pj gubernur.
“Progres pembayaran utang untuk APBD perubahan 2022 masih nol persen, karena memang tidak dianggarkan di APBD murni 2023, karena itu kami ingin memastikan anggarannya sudah disiapkan di APBD perubahan 2023,” imbuhnya.
**

