lpkpkntb.com – Pernyataan ketua BK DPRD Loteng di media soal hasil klarifikasi oknum dewan yang tertangkap pesta Narkoba dan sudah di Rehab di RSJ dan 789 bersinar lucu dan mengada ada.
Baca juga;
Jazad Mbah Moen Utuh Usai Dimakamkan 4 Tahun di Makkah Ini Kisahnya
Publik kok mau di kelabui dengan statement ini padahal jelas pada saat itu Kapolres sudah melakukan konfrensi pers BB beserta para pelaku 3 orang dan sempat di amankan.
Baca juga;
Meski belakangan polisi langsung melakukan rehab kepada RF ke RSJ .
Ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan kita jika RF dari hasil pemeriksaan Urine negatif seperti yang di sampaikan ketua BK Legewarman tentu kita curiga RF buka korban atau pemakai tapi pengedar atau bandar.
Baca juga:
Karena secara logika orang yang di lakukan rehabilitasi adalah pemakai atau pecandu sedangkan keterangan pak lege ini negarif malah sampai BNN Provinsi.
Coba segera klirkan ini semua becanda jangan keterlaluan begini dong.
Baca juga;
VIRAL! Soal Ikan Kakatua Tidak Boleh Di Konsumsi Lantas Seperti apa Alasannya?
Jika bukan korban atau pemakai / pecandu lalu yang bersangkutan apa posisinya dalam kasus ini polisi ndak boleh juga menggantung orang, kalau tidak terbukti segera SP3 dan pulihkan nama baiknya.
Tapi jika polisi punya bukti bukan pemakai tapi bandar atau pengedar misalnya ya segera ditahan karena yang bersangkutan masih berkeliaran bahkan infonya masih masuk kantor.
Kasus ini sudah menyita banyak pihak bahkan jadi kasus nasional baiknya APH segera angkat suara soal ini jangan jadi abu abu.
Baca juga:
Hasil Olahan KKN Mahasiswa UNU NTB, di Amerika Batang Pisang Jadi Buruan 6 Manfaat Cek Faktanya!
Kepada RF jika memang merasa tidak pernah atau terlibat dalam narkoba untuk segera menuntut atau mengambil langkah hukum karena nama baiknya dan marwah keluarga serta lembaga DPRD sudah hancur lebur akibat kasus ini.
PANA ( Pegiat Anti Narkoba ) NTB
M Samsul Qomar

