lpkpkntb.com – Mataram- Kasus penggelapan dana Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima mencapai Rp 12,8 miliar.
Penyidik mendalami dan melakukan audit bersama auditor indepen, kerugiannya membengkak hingga Rp 19,33 miliar. ”Hasil audit tetap kita gunakan yang Rp 19,33 miliar. Itu hasil perhitungan auditor dari luar,”.
Di kutip dari Lombok Post. Menurut keterangan dari Penyidik Ditreskrimum Polda NTB berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi terkait penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus penggelapan dana Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.
”Kita masih menunggu LHA (laporan hasil akhir) PPATK,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Teddy Ristiawan, Jumat (16/9).
Dia belum membeberkan hasil temuan PPATK. Alasannya itu menjadi rahasia penyidikan. ”Nanti kalau sudah ada perkembangan kami sampaikan,” janjinya.
Dalam kasus tindak pidana penggelapan, penyidik menetapkan tiga tersangka. Masing-masing mantan Ketua STKIP Bima periode 2016-2020 Amran Amir, Ketua Yayasan STKIP Bima periode 2019-2020 Muhammad Fakhri, dan Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 Muhammad Sopyan.
Ketiga tersangka itu sudah divonis inkrah di pengadilan. Mereka melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama. ”Sudah kita terima ada vonis tindak pidana asalnya,” katanya.
Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurutnya, dari rangkaian tindakan dan peristiwa pencairan dana yayasan mulai tahun 2016-2020 ada beberapa item tidak mampu dipertanggungjawabkan. ”Unsur pasal yang kami terapkan sudah terpenuhi,” terangnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Raba Bima, ketiga terdakwa divonis berbeda. Muhammad Sopyan divonis tiga tahun penjara, Amran Amir dua tahun penjara, dan Muhammad Fakhri delapan bulan penjara.
Mereka telah melayangkan banding. Namun, Pengadilan Tinggi NTB menguatkan putusan PN Raba Bima. ”Atas dasar putusan pidana asal (penggelapan) sudah ada, makanya kita kembangkan TPPU,” jelasnya.
Dalam putusan pidana penggelapan tersebut juga membebankan kepada terdakwa untuk mengganti kerugian yang muncul sesuai hasil audit independen pihak kampus Rp 19,34 miliar. ”Kerugiannya cukup besar. Makanya perlu ditindak melalui TPPU,” ujarnya.
Teddy mengatakan, penelusuran aset masih terus dilakukan. Itu untuk memaksimalkan proses penindakan TPPU-nya. ”Masih berjalan penelusurannya itu (aset),” tutupnya. [Abi].
