Agus Buntung Terancam 12 Tahun Penjara: Kasus Pelecehan Seksual di NTB

Avatar of lpkpkntb
1734917902008

Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas tunadaksa asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 17 korban.

Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun sesuai dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Modus operandi yang digunakan Agus melibatkan pendekatan emosional terhadap korban di tempat umum, seperti taman. Beberapa korban mengalami trauma berat, dengan dua di antaranya masih di bawah umur

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah menerima berkas perkara Agus dari penyidik Polda NTB dan sedang dalam tahap penelitian untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil.

Sementara itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lombok Barat telah menyiapkan fasilitas khusus, seperti shower dan toilet duduk, untuk mengakomodasi kebutuhan Agus sebagai penyandang disabilitas jika ia ditahan.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video berikut: