Menteri Agama Nasaruddin Umar mengadakan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas pengawasan dan pendampingan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Menag menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas layanan haji meskipun terjadi penurunan biaya.
Sebelumnya, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 menjadi rata-rata Rp89.410.258,79 per jemaah, turun sekitar Rp4 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp93.410.286,00.
Dari total BPIH tersebut, jemaah haji akan membayar rata-rata sebesar Rp55.431.750,78, sementara sisanya akan ditanggung melalui nilai manfaat yang dihasilkan dari optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
Penurunan biaya ini dicapai melalui efisiensi pada komponen operasional, termasuk hasil negosiasi yang berhasil menghemat sekitar Rp600 miliar.
Meskipun biaya haji menurun, Kementerian Agama memastikan bahwa kualitas pelayanan kepada jemaah akan tetap terjaga dan bahkan ditingkatkan
Menag berharap, dengan adanya pengawasan dari KPK, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, sehingga jemaah dapat merasakan peningkatan pelayanan meskipun dengan biaya yang lebih rendah.
