lpkpkntb.com- Indonesia terdiri dari gugusan kepulauan yang mempunyai potensi bencana alam sangat tinggi dan juga sangat bervariasi. Kondisi alam tersebut menyebabkan timbulnya risiko terjadinya bencana alam, meskipun disisi lain juga kaya akan sumber daya alam.
Pada umumnya, risiko bencana alam terjadi karena beberapa faktor seperti (gempa bumi, tsunami dan letusan gunung api), bencana akibat hydrometeorologi (banjir, tanah longsor, kekeringan, angin topan), bencana akibat faktor biologi (wabah penyakit manusia, penyakit tanaman/ternak, hama tanaman) serta kegagalan teknologi (kecelakan industri, kecelakaan transportasi, radiasi nuklir, pencemaran bahan kimia).
Bencana alam adalah kejadian-kejadian yang ditimbulkan oleh bahaya alam yang tak bisa diatasi oleh kemampuan lokal dan mempengaruhi dengan serius pembangunan sosial dan ekonomi sebuah wilayah.
Bencana alam secara tradisional dipandang sebagai situasi-situasi yang menimbulkan berbagai tantangan dan masalah, terutama yang bersifat kemanusiaan.
Hanya sedikit perhatian diberikan kepada perlindungan hak-hak asasi manusia (HAM) yang juga perlu disediakan dalam situasi khusus ini.
Penanggulangan bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional, yaitu serangkaian penanggulangan bencana sebelum, pada saat maupun sesudah terjadi bencana.
Penanggulangan yang dilakukan selama ini belum didasarkan pada langkah-langkah yang sistematis dan terencana, sehingga seringkali terjadi tumpang tindih dan bahkan terdapat langkah upaya yang penting tidak tertangani.
Selama ini, masih dirasakan adanya kelemahan baik dalam pelaksanaan penanggulangan bencana terkait dengan landasanya hukumnya. Karena belum ada Undang-Undang yang secara khusus menangani bencana.
Untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi penyelenggara penanggulangan bencana maka, pemerintah telah mensahkan Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana yang berisikan ketentuan-ketentuan pokok terhadap penanggulangan bencana meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana.
Dalam Pasal 5 Undang-undang No.24 tahun 2007 dinyatakan bahwa: Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pasal 6 Tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: (a) pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; (b) perlindungan masyarakat dari dampak bencana; (c) penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum; (d) pemulihan kondisi dari dampak bencana.
Pelayanan kesehatan adalah salah satu hak dasar rakyat yang harus dipenuhi dalam pembangunan kesehatan. Upaya pemenuhan hak dasar rakyat tersebut merupakan upaya mewujudkan tujuan negara, yaitu kesejahteraan rakyat.
Bagi bangsa Indonesia, tujuan dan asas dasar pembangunan adalah UUD 1945. Tujuan dan asas pembangunan tersebut dinyatakan pada alinea keempat pembukaan UUD 1945 serta bab-bab dan pasalnya.
Di tingkat nasional, hak asasi manusia pengungsi internal tidak dicantumkan secara khusus. Kebijakan, program, pelayanan yang diberikan bagi pengungsi terkait hak asasinya dimuat secara umum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, Pasal 5 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan yang lebih karena kekhususannya.
Hanya sedikit perhatian diberikan kepada perlindungan Hak-hak Asasi Manusia (HAM) yang juga perlu disediakan dalam situasi khusus ini.
Biasanya situasi-situasi yang mempengaruhi HAM orang-orang dampak bencana alam tidak dirancang dan diterapkan dengan sengaja, tetapi merupakan hasil dari berbagai kebijakan yang kurang tepat atau hasil dari kelalaian semata-mata.
Kerentanan para korban seringkali terjadi akibat perencanaan dan kesiagaan menanggapi bencana yang kurang memadai.
Seperti dikatakan Sekretaris Jenderal PBB, “Risiko dan potensi terjadinya bencana yang berkaitan dengan bahaya-bahaya alam sebagian besar ditentukan oleh tingkat kerentanan yang sudah ada sebelumnya dan oleh efektivitas langkah-langkah yang diambil untuk mencegah, mengurangi, dan bersiaga menghadapi bencana.
Negara-negara secara langsung bertanggungjawab menghormati, melindungi, dan memenuhi kebutuhan HAM warga negara mereka dan siapapun yang hidup di wilayah atau yurisdiksi mereka.
Oleh sebab itu, mereka harus melakukan yang terbaik untuk menjamin bahwa seluruh hak dilindungi bahkan melampaui rumusan kalimat-kalimat yang kaku di dalam mandat mereka dan demi kepentingan orang-orang yang secara langsung terkena dampak.
(Penulis : Lalu Mariawan Alfarizi, M.HKes.)












