lpkpkntb.com- Unit Opsnal Subdit V Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel berhasil menangkap enam petani asal Kabupaten Wajo pada Selasa (4/10/2022) malam.
Mereka ditangkap dalam kasus penipuan give away dan mengaku sebagai karyawan RANS Entertainment milik artis kenamaan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Panit Opsnal Subdit V Cyber Crime Ditkrimsus Polda Sulsel, Ipda Mokhamad Rukin menjelaskan bahwa keenam petani itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Di hadapan polisi, mereka mengakui aksi penipuan yang mereka lakukan selama ini.
“Mereka ditangkap di Abbanuang Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo,” kara Rukin, Rabu (5/10/2022) dilansir dari Liputan6.com.
Rukin menyebutkan bahwa keenam pelaku itu adalah Subahang (38), Umar (38), Sandi (22), Baharudin (37), Ambo Asse (33) dan Fahresa (18). Meski hanya lulusan sekolah dasar, dalam aksinya para pelaku ini telah berhasil menipu banyak korbannya.
“Meski hanya petani dan lulusan sekolah dasar tapi mereka ini cukup lihai,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku bersama sejumlah barang bukti seperti delapan HP, belasan Laptop dan lainnya, diamankan di Polda Sulsel. Mereka dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [ron/abi].

