Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) tahun 2023. Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan dana bantuan pemerintah (Banper) senilai Rp24 miliar yang sebelumnya diperuntukkan untuk mendukung kegiatan olahraga otomotif di NTB.
Usai menjalani pemeriksaan, Zulkieflimansyah atau yang akrab disapa Bang Zul menjelaskan bahwa dirinya berperan dalam melakukan komunikasi dan lobi kepada pemerintah pusat agar NTB mendapatkan dukungan anggaran untuk penyelenggaraan event berskala nasional maupun internasional. Menurutnya, bantuan pemerintah sebesar Rp24 miliar tersebut berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Dana tersebut pada awalnya diusulkan untuk mendukung penyelenggaraan MXGP 2023 di NTB. Namun, dalam perjalanannya, anggaran tersebut tidak dapat digunakan melalui mekanisme penggantian biaya (reimburse) terhadap kegiatan yang telah selesai dilaksanakan. Karena alasan tersebut, penggunaan dana kemudian dialihkan untuk penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Bang Zul juga menegaskan bahwa proses pencairan dana dan pelaksanaan penggunaan anggaran Rp24 miliar tersebut berlangsung setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai Gubernur NTB. Masa jabatan Zulkieflimansyah berakhir pada September 2023, sementara proses pencairan dan pelaksanaan kegiatan yang menjadi objek penyidikan disebut berlangsung setelah periode tersebut.
“Yang saya lakukan adalah berupaya mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat untuk daerah. Adapun pencairan dan penggunaan anggaran terjadi setelah masa jabatan saya berakhir,” demikian substansi penjelasan yang disampaikan Bang Zul usai pemeriksaan.
Selain memberikan klarifikasi terkait dana bantuan pemerintah, Bang Zul juga membantah anggapan bahwa dirinya mangkir dari dua kali panggilan penyidik sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa terdapat kendala komunikasi terkait penyampaian surat panggilan sehingga dirinya tidak menerima informasi secara langsung mengenai jadwal pemeriksaan yang dimaksud.
Kasus dugaan korupsi LSMC 2023 saat ini masih berada dalam tahap penyidikan. Kejati NTB terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Selain Zulkieflimansyah, penyidik juga telah memanggil sejumlah mantan pejabat Pemerintah Provinsi NTB, di antaranya mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Malady, serta mantan Penjabat Gubernur NTB yang juga Sekretaris Daerah NTB, Lalu Gita Ariadi.
Perhatian terhadap kasus ini semakin besar setelah hasil audit Inspektorat NTB menemukan adanya potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Berdasarkan temuan tersebut, sebagian besar nilai yang dianggap berpotensi merugikan keuangan negara itu disebut belum dikembalikan. Temuan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran kegiatan.
Meski demikian, hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. Karena itu, seluruh pihak yang diperiksa dalam kapasitas apa pun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Publik kini menantikan hasil penyidikan Kejati NTB untuk mengetahui secara utuh bagaimana alur penggunaan dana Rp24 miliar tersebut, siapa saja pihak yang terlibat dalam proses pengelolaannya, serta sejauh mana pertanggungjawaban anggaran dilakukan. Pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap fakta-fakta hukum di balik penyelenggaraan LSMC 2023 yang kini menjadi sorotan masyarakat NTB.
