Sempat Jadi Sorotan, Tim Hotman 911 Akhirnya Buka Suara soal Dana Bantuan Korban Santri Terbakar

Avatar of lpkpkntb
Screenshot 2026 07 26 14 54 28 86 f598e1360c96b5a5aa16536c303cff922

Mataram – Perwakilan Tim Hukum Hotman 911, Titi Tantri, menyampaikan klarifikasi resmi untuk menjawab berbagai tudingan yang berkembang di tengah masyarakat terkait dana bantuan bagi korban kasus santri terbakar di Kabupaten Lombok Tengah. Klarifikasi tersebut disampaikan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan tidak mengganggu proses pendampingan terhadap keluarga korban maupun penanganan perkara yang sedang berjalan.

Tantri menegaskan bahwa dana bantuan sebesar Rp30 juta yang berasal dari titipan anggota DPR RI serta pihak Denny Sumargo tidak pernah ditahan ataupun dikuasai oleh Tim Hotman 911. Menurutnya, seluruh dana tersebut memang diperuntukkan bagi keluarga korban dan sejak awal tidak ada niat sedikit pun dari tim hukum untuk menghambat penyalurannya.

Baca:SALAH SASARAN VISUAL: Kasus Santri Dibakar Terjadi di Lombok Tengah, Ponpes Al-Ishlahuddiny Kediri Layangkan Somasi

Ia menjelaskan, keterlambatan penyerahan bantuan yang sempat menjadi sorotan publik terjadi semata-mata karena kendala teknis dalam proses komunikasi dan koordinasi dengan pihak keluarga korban serta lembaga yang mendampingi korban di lapangan. Situasi tersebut menyebabkan penyaluran bantuan tidak dapat dilakukan secepat yang direncanakan.

“Yang perlu dipahami masyarakat, dana itu bukan ditahan atau digunakan oleh tim hukum. Penyalurannya hanya sempat tertunda karena proses komunikasi dan koordinasi dengan pihak keluarga serta pendamping korban belum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Tantri dalam keterangannya.

Menurutnya, isu yang berkembang seolah-olah tim hukum menahan dana bantuan telah menimbulkan persepsi yang tidak sesuai dengan fakta. Karena itu, pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

Tantri mengatakan, sejak awal Tim Hotman 911 berkomitmen menjalankan pendampingan hukum secara profesional, termasuk menjaga amanah terhadap setiap bentuk bantuan yang dititipkan kepada tim. Seluruh bantuan yang diterima, lanjutnya, dipastikan akan disampaikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan tujuan pemberi bantuan.

Ia juga menegaskan bahwa dana sebesar Rp30 juta tersebut kini telah disalurkan secara utuh kepada keluarga korban. Dengan demikian, tidak ada lagi dana bantuan yang masih berada dalam penguasaan tim hukum sebagaimana tudingan yang sempat beredar di media sosial maupun ruang publik.

Lebih lanjut, Tantri berharap polemik mengenai dana bantuan tidak mengalihkan perhatian masyarakat dari substansi utama perkara, yakni proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pembakaran yang menyebabkan seorang santri menjadi korban. Menurutnya, fokus semua pihak seharusnya diarahkan pada upaya mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

Ia menilai penyebaran informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kegaduhan dan dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses pendampingan hukum. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai berbagai informasi yang belum memiliki dasar yang jelas.

Tim Hotman 911, kata Tantri, tetap membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak apabila terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi. Transparansi dianggap sebagai bagian penting dalam menjaga akuntabilitas selama proses pendampingan hukum berlangsung.

Selain memastikan bantuan telah diterima keluarga korban, tim hukum juga menyatakan akan terus mengawal proses penyelidikan dan penanganan perkara hingga memperoleh kepastian hukum. Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk memastikan hak-hak korban terlindungi serta seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui klarifikasi ini, Tim Hotman 911 berharap polemik mengenai dana bantuan dapat diselesaikan dan tidak lagi menjadi bahan spekulasi. Pihaknya menegaskan bahwa perhatian publik seharusnya tetap diarahkan pada upaya mencari keadilan bagi korban, sekaligus memastikan proses hukum terhadap kasus pembakaran santri di Lombok Tengah dapat berjalan hingga tuntas, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. (*)