Konflik Makin Memanas, Tim Hotman 911 NTB Polisikan Enam Orang atas Dugaan SARA hingga Obstruction of Justice

Avatar of lpkpkntb
Screenshot 2026 07 28 14 29 23 65 f598e1360c96b5a5aa16536c303cff922

MATARAM – Polemik yang mengiringi penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap tiga santri di Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Setelah aksi unjuk rasa yang digelar pada Jumat sore dan disusul laporan dari tim kuasa hukum tersangka pada Senin pagi, Tim Hotman 911 NTB pada Selasa pagi secara resmi melaporkan Prof Asikin bersama sejumlah pihak ke Mapolda NTB.

Laporan tersebut diajukan atas dugaan sejumlah tindak pidana, di antaranya dugaan penyampaian ujaran yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, intimidasi atau kekerasan verbal, dugaan obstruction of justice atau upaya merintangi proses hukum yang sedang berjalan, serta dugaan penghinaan terhadap perempuan.

Ketua Tim Hotman 911 NTB, Kusnaini, SH., MH., menyampaikan bahwa terdapat sedikitnya enam orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas dugaan tindakan yang dinilai telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski konflik antara kuasa hukum korban dan kuasa hukum tersangka terus berkembang, Kusnaini menegaskan Tim Hotman 911 bersama para relawan tetap berkomitmen mengawal substansi utama perkara, yakni proses hukum kasus dugaan kekerasan terhadap tiga santri yang saat ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB.

“Kami tetap fokus mengawal proses hukum terhadap perkara pokok yang sedang berjalan. Jangan sampai perhatian publik bergeser dari kasus utama yang menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya proses hukum secara objektif dan tetap menghormati mekanisme yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat bersama-sama mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Perkara utama yang sedang diproses adalah dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Kusnaini.

Sementara itu, Kobel, pemilik akun media sosial Pono Theis, ketika di konfirmasi media lpkpkntb.com. lewat whatsap, yang sebelumnya juga dilaporkan oleh tim kuasa hukum tersangka, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh Tim Hotman 911 NTB.

Ia mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum secara damai dan tertib, termasuk apabila menyampaikan aspirasi melalui aksi di depan Mapolda NTB.

“Kami mengajak seluruh masyarakat yang peduli terhadap penegakan hukum untuk bersama-sama mengawal proses ini secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut terkait tanggapan atas pelaporan yang dilakukan Tim Hotman 911 NTB. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang dilaporkan berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.