Guru Wajib Tahu! 14 Penggunaan Dana Bos Apa Saja Itu ?

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Bentuk bantuan operasional sekolah atau BOS adalah bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada sekolah dan madrasah untuk kepentingan nonpersonalia, sehingga sekolah dapat memberikan pembelajaran yang lebih baik.

Screenshot 2023 01 20 08 50 45 51 439a3fec0400f8974d35eed09a31f9142
Ilustrasi: tim infografis detikcom.

Kemudian dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah. Saat ini, dana BOS terbagi menjadi dua, yaitu BOS yang berasal dari pemerintah pusat dan dana BOS yang berasal dari pemerintah daerah. Dana BOS pertama kali dikeluarkan pada bulan Juli 2005.

Lalu apa saja penggunaan dana BOS ? Yuk di simak rentetan yang di perbolehkan menggunakan dana BOS, dan ada hal-hal yang dilarang. Hal ini juga mengacu pada Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Dalam penggunaan dana BOS Reguler, pembiayaan administrasi kegiatan sekolah harus digunakan untuk pembiayaan operasional rutin sekolah. Pembiayaan yang diperbolehkan dengan dana BOS itu ada 14 yang di kutip laman Kompas.com, antara lain:

1. Pembelian alat dan atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan:

  • pembelajaran
  • akreditasi
  • administrasi
  • layanan umum
  • tata usaha
  • perkantoran

2. Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan sekolah meliputi:

  • tandu
  • stetoskop
  • tabung oksigen
  • tabung pemadam kebakaran
  • alat kesehatan dan
  • keselamatan sejenisnya

3. Pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS sekolah, tidak termasuk komponen honor.

4. Biaya perjalanan dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan sekolah di bank atau kantor pos.
5. Biaya perjalanan dalam rangka koordinasi dan pelaporan program dana BOS Reguler kepada dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
6. Penggandaan laporan dan atau pembiayaan korespondensi.

7. Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan atau memelihara laman sekolah dengan domain sch.id.

8. Pembiayaan kegiatan pengembangan sekolah meliputi kegiatan: sekolah sehat sekolah aman sekolah ramah anak sekolah inklusi sekolah adiwiyata kegiatan pengembangan lainnya

9. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan keamanan dan kebersihan sekolah.

10. Pembiayaan pengelolaan sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian antara lain: perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor pendataan melalui aplikasi Dapodik.

11. Pembiayaan bagi sekolah yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik, antara lain: untuk menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan.

12. Pembiayaan bagi sekolah yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana selama masa tanggap darurat.

13. Penyediaan konsumsi.

14. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional administrasi kegiatan sekolah.

Demikian informasi tentang penggunaan dana BOS bila pengacu pada Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Semoga membantu (Abi/Ron).