Pelaksanaan Pilkades Serentak di Undur Begini Alasan DPMD Lombok Tengah

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Lombok Tengah  tahun 2024 di tunda pada tahun 2025.

Penundaan tersebut di karenakan surat edaran Pemerintah Pusat. dan akan dilakukan moratorium.

“Insyaallah Pelaksanaan Pilkades awal tahun 2025, setelah Bupati terpilih dilantik,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Zaenal Mustakim di kantor bupati Kamis (23/2/23). sebagaimana yang di kutip  laman Newslombok.id.

Kemudian, pihaknya berharap pada pelaksanaan Pilkades nantinya tidak ada gangguan baik secara teknis maupun materil.

“Kita harapkan tidak ada gangguan nantinya, terlebih gangguan anggaran,” jelasnya.

Dijelaskan lebih lanjut, anggaran dalam Pilkades nantinya akan digunakan untuk tahap awal pembentukan Panitia pilakdes, sosialisasi dan pengadaan kotak suara serta kertas suara.

Sementara itu, bagi Desa yang akan melakukan pemilihan Kepala Desa akan diberlakukan Penjabat sementara (PJs) kades terpilih dilantik.

“Akan ada PJs yang aka mengisi kekosongan itu, Karena kan tidak boleh kosong,” katanya

Kemudian di kabupaten Lombok tengah sendiri, terdapat 111 desa yang akan melakukan pemilihan Kepala Desa serentak nanti.

Diketahui bahwa pada tahun 2017, terdapat 127 Desa dan 12 kelurahan dengan 12 kecamatan di kabupaten Lombok tengah.

Demikian informasi terkait penundaan pemilihan kepala Desa serentak Lombok Tengah NTB.