Biadab ! Cabuli 22 Santriwati Sejak 2019, Pengasuh Ponpes di Batang Terancam 20 Tahun Penjara”

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Nama Wildan Mashuri belakangan banyak dibahas di media sosial.

Pria ini merupakan pengasuh Ponpes Salafiyah Al Minhaj, Desa Wonosegoro, Kec. Bandar, Kab. Batang.

Ia ditangkap polisi karena terbukti melakukan pencabulan 15 santriwatinya.

Adpun rentang usia korban antara 14-24 tahun.

Kemudian, kasus pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren kepada 22 santriwati terjadi di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Dalam melancarkan aksinya, pelaku yakni Wildan Mashuri Amin (57) pura-pura menikahi korban secara siri tanpa wali maupun saksi nikah. dilansir laman Kompas.com.

Modus pelaku Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi membenarkan modus yang dilakukan pelaku untuk menjerat korbannya.

Wildan pertama memanggil korban ke sebuah ruangan di lingkungan ponpes. Dia lalu merayu korban dengan iming-iming mendapatkan karomah. Pelaku juga pura-pura menikahi korban secara siri tanpa wali maupun saksi nikah. Setelahnya, Wildan baru mencabuli para santriwatinya.

“Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orang tua,” ujar dia dikutip dari TribunPantura.com. Diketahui, Wildan melancarkan aksinya sudah sejak tahun 2019.

ketika ponpes yang dikelolanya terisi santri.

“Sejak tahun 2019. Pondok pesantren baru, terisi santri 2019,”

Bukannya memberikan pendidikan yang layak, para santriwati ini justru dilecehkan oleh Wildan Mashuri.

Dari keterangan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat pers rilis, Selasa 11 April 2023, Wildan melakukan modus tertentu.

Ia memberikan sugesti pada para korban untuk mendapatkan karomah setelah melakukan hubungna tersebut.

 

“Para korban menurut karena diiming-imingi mendapatkan semacam karomah dari pelaku. Para korban menurut sebab pelaku ini sebagai pengasuh pondok,” katanya.

Pada saat melakukan pelecehan, pelaku membuat proses tersebut menjadi seperti ijab kabul.

Dengan ijab kabul tersebut, pelaku menyatakan bahwa korban sudah sah menjadi istrinya.

Maka pelaku bisa bebas melakukan hal apapun yang diluar nalar.

Ia juga memberikan iming-iming akan mendapatkan keturunan seperti dirinya, dan kelak akan memiliki jodoh yang saleh.

“Kemudian prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami istri kemudian disetubuhi,” ujarnya.

Setelah disetubuhi, korban diberika uang saku.

Polisi menyatakan bahwa tempat terjadinya persetubuhan tidak hanya pada satu tempat.

Korban diajak oleh pelaku menuju kantin ponpes serta beberapa lokasi,” terangnya.

Sementara metode yang digunakan yakni membangunkan korban pada dini hari, lalu diajak ke suatu tempat yang telah ditentukan.

“Adapun cara melakukan perbuatannya adalah membangunkan korban pada saat dini hari,” jelas Luthfi.

Kasus bejat ini terbongkar ketika mantan sopir pelaku berinisial HL mendengar ada isu pencabulan pada para santriwati.

Ia lantas mengkonfirmasi isu tersebut pada para korban.

Ternyata benar, ada beberapa korban yang mengakui kejadian tersebut.

HL lalu menghubungi orang tua korban untuk melaporkan kejadian ke Polisi.