lpkpkntb.com – Mataram, Libur menjelang berakhirnya tahun ajaran 2022/2023.
Tiap daerah memiliki penanggalan libur akhir yang berbeda di tiap provinsinya. Biasanya, tiap daerah akan memberikan 7 sampai 13 hari libur untuk anak sekolah jenjang SD hingga SMA.
Sebagaimana yang di sampaikan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI perwakilan NTB Arya Wiguna, ” Ada himbauan dari Dinas Pendidikan agar sekolah tidak menarik uang perpisahan, ya silahkan dipatuhi,” kata arya. dilansir laman Ombusdman NTB.
Untuk itu melalui Ombudsman RI perwakilan NTB mengingatkan kepada Sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda, terhadap uang perpisahan atau wisuda yang sudah dipungut untuk segera di kembalikan!.
Kemudian, yang menjadi dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
Dalam Pasal 9 ayat (1) Pemendikbud No 44 tahun2012 itu menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk tingkat menengah atas Pungutan SMA/SMK hanya dalam bentuk Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) berdasarkan Peraturan Gubernur NTB No. 44 tahun 2018.
Kemudian, Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur, Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan atau wisuda.
Arya menyampaikan, “Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali,” lanjut Arya.
Untuk itu, alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima.
Jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan, sebaiknya diserahkan saja kepada orang tua/wali siswa.
Artinya sekolah jangan memfasilitasi hal hal yang sifatnya pungutan apalagi insiatif sekolah yang aktif untuk melakukan pungutan perpisahan.

