INFO! CPNS 2023, Formasi Prioritas Bisa Diisi Pelamar Usia 40 Tahun Instansi Bidang Kejaksaan,Kehakiman,Intelijen, Hingga Tenaga Dosen

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Jakarta – Kabar baik pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 segera dibuka.

Kemudian, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan akan melakukan rekrutmen ASN secara besar-besaran baik PPPK maupun CPNS 2023. sebagaimana yang dilansir laman Tribungayo.com.

Rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 rencananya akan dilaksanakan antara akhir Juni atau paling lambat awal Juli.

Namun pada rekrutmen CASN ini Pemerintah membatasi jumlah formasi CPNS 2023 yang hanya diperuntukkan untuk beberapa jabatan saja.

Formasi tersebut menjadi prioritas Pemerintah untuk penerimaan CPNS 2023.

Penerimaan CPNS 2023 dilakukan secara nasional oleh instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk juga instansi vertikal dan lembaga negara.

Adapun formasi prioritas CPNS 2023 tertuang dalam surat SE MenPAN-RB Nomor: B/521/M.SM.01.OO/2023 tanggal 14 Maret 2023.

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas membahas mengenai perekrutan ASN yaitu CPNS dan PPPK tahun 2023.

Dimana kebutuhan CPNS 2023 tersedia di instansi pusat.

Kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki batas usia pensiun 2023.

Serta mempertimbangkan kesediaan atau kemampuan anggaran.

Adapun kebutuhan CPNS 2023 di instansi pusat tersedia pada jabatan dibidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.

Perlu diketahui khusus formasi jabatan tenaga dosen terdapat persyaratan umum yang berbeda dari yang lainnya.

Dimana khusus formasi jabatan dosen batas usia maksimal pelamar yang bisa daftar CPNS 2023 yaitu umur 40 tahun.

Berbeda dari yang lain yang menetapkan batas maksimal usia pelamar CPNS 2023 hanya sampai 35 tahun.

Ketentuan tersebut termaktub di dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS),

PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB Nomor 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Di dalam PermenpanRB Nomor 27/2021, untuk CPNS, memang pada umumnya usia pelamar maksimal 35 tahun.

Namun, pemerintah memberikan kesempatan bagi pelamar berusia 40 tahun untuk ikut serta dalam rekrutmen CPNS dengan jabatan tertentu atau terbatas.

 

a. dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;

b. dokter pendidik klinis; dan

c. dosen, peneliti, dan Perekayasa.

Dengan kualifikasi pendidikan doktor, dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.

Untuk itu bagi Anda yang memenuhi kualifikasi jabatan prioritas di atas dapat mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.

Dimana saat ini per Mei 2023 persiapan rekrutmen CPNS 2023 telah memasuki tahapan finalisasi jumlah usulan kebutuhan formasi.

Pada tahapan ini pemerintah yaitu Kemenpan-RB akan melakukan validasi terhadap jumlah formasi CPNS 2023 yang telah diusulkan oleh Kementerian atau lembaga

Dan kemudian Kemenpan-RB akan mengajukan jumlah formasi yang diterima kepada Kementerian Keuangan untuk difinalisasikan.

Mengingat usulan kebutuhan formasi PPPK dan CPNS 2023 harus berdasarkan SE Kemenpan-RB Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Dimana usulan kebutuhan ASN 2023 akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran APBN atau APBD yang berprinsipkan zero growth.

Tidak hanya itu pelamar juga memahami persyaratan umum CPNS 2023.

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Jika mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:

  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.
  • Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
  • Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS, serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
  • Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
  • Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
  • Sehat secara jasmani dan rohani.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.

Selain itu, beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan.

Adapun syarat yang diminta bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar.

Sementara, untuk dokumen pendaftaran CPNS 2023 yang perlu dipersiapkan, yaitu diantaranya:

  •  Foto atau scan KTP elektronik.
  • Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
  • Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar.
  • Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.
  • Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
  • Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.
  • Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Jabatan Ini Paling Banyak Dibutuhkan

Berbicara mengenai formasi CPNS 2023, kabar baiknya bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Azwar Anas telah memberi bocoran terkait jumlah formasi CPNS 2023 yang dibutuhkan untuk jabatan Dosen.

Melansir dari Kompas.com Abdullah Azwar Anas menyebut salah satu formasi dari empat daftar prioritas tersebut yang paling banyak dibutuhkan pada rekrutmen PPPK dan CPNS 2023.

Salah satu jabatan prioritas memiliki jumlah Formasi mencapai puluhan ribu yaitu tenaga pengajar.

“Sehingga tahun ini akan ada peningkatan cukup besar untuk rekrutmennya kurang lebih 15.858 formasi.

Sehingga tahun ini akan ada peningkatan cukup besar untuk rekrutmennya kurang lebih 15.858 formasi.

Dan untuk PPPK dan CPNS-nya adalah 6.074 formasi.

Setelah sebelumnya tidak ada formasi untuk dosen di kampus-kampus ini,” ucapnya Jumat (14/4/2023).

Untuk itu, pemerintah membuka peluang secara besar-besaran untuk tenaga pengajar.

Dengan kebutuhan formasi CPNS 2023 untuk mengisi jabatan dosen sebanyak 6.074.

Sementara itu, kebutuhan tenaga pengajar lainnya untuk mengisi kebutuhan PPPK 2023 dengan jumlah formasi kurang lebih 15.858.

Alasan dibutuhkannya lebih banyak tenaga pengajar pada CPNS 2023 lantaran terdapat dosen yang sudah lanjut usia, serta masih minimnya formasi tersebut sehingga rekrutmen pun perlu dilakukan.  Jangan lupa untuk terus update info terbaru melalui media lpkpkntb. (***).