WADUH !! Willy Aditya Ketua DPP Partai Nasdem Bakal Mengajukan Praperadilan Penetapan Status Tersangka Johnny G Plate

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan pihaknya bakal mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka Johnny G Plate.

Ia menyatakan, langkah tersebut ditempuh untuk melihat apakah Plate benar-benar terlibat dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

“Kami akan praperadilan, bukan (dorong Plate) jadi justice collaborator,” ujar Willy di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (2/6/2023). dilansir dari Kompas.com.

Namun, ia enggan memaparkan lebih jauh kapan langkah tersebut akan ditempuh.

Willy pun mengungkapkan saat ini status Johnny masih sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Nasdem.

Status itu belum diubah karena Nasdem masih akan menempuh tahap praperadilan.

untuk tetap menganut praduga tak bersalah. Sehingga, NasDem memutuskan tetap akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny.

“Tidak ada dari kita yang terlepas dari kekhilafan. Kita berupaya dengan sebaik-baiknya,” ujar Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).

Paloh mengingatkan, agar tak hanya melihat keburukan Partai NasDem akibat adanya kasus yang menjerat kadernya.

“Mencari kesalahan, satu noktah di ujung pulau sana dan gajah di depan mata adalah realita,” jelas dia.

Rugikan Negara Rp8 Triliun

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G. Penetapan itu setelah Plate diperiksa untuk ketiga kalinya.

Usai penetapan tersangka itu, Plate pun langsung ditahan Kejagung. Status tersangka itu ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Plate.

Plate terlihat telah mengenakan rompi pink yang menjadi penanda dirinya sebagai tahanan Kejagung, dan dimasukkan ke mobil tahanan.

“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (17/5).

“Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Kuntadi mengatakan Plate pun ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung usai penetapan sebagai tersangka itu.

“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung,” imbuhnya. (***).