lpkpkntb.com- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) resmi mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS) karena terbukti melakukan pelanggaran dan tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.
“Itu terpaksa ditutup karena perguruan tinggi tersebut, misalnya ada yang jual beli ijazah, tidak ada prosesnya tetapi keluar hasilnya.
Seperti itu harus kami tutup demi menjaga kualitas pendidikan tinggi,” kata Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof. Nizam di Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Nizam juga mengatakan, 23 PTS ini prosesnya tidak hanya sampai pada penutupan atau pencabutan izin operasionalnya saja, sebab pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada pihak aparat penegak hukum.
“Soal ketentuan hukum bagi PTS yang melanggar, nanti akan diproses oleh Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum kementerian.
Lalu, nanti diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan,” jelasnya.
Kalau untuk dosen atau tenaga pendidiknya, lanjut Nizam, jika memiliki rekam jejak baik maka akan dipindahkan ke perguruan tinggi baru.
“Sedangkan dosen yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi dan masuk dalam daftar hitam,” tambahnya.
Salah satu peguruan tinggi di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah 8 (Bali, NTB, dan NTT) telah ditutup pada Kamis, 25 Mei 2023.
Menurut Nizam, jenis pelanggaran yang dilakukan puluhan PTS tersebut yakni melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah. Namun, Nizam tak mengungkap dan merinci nama 23 kampus yang telah dicabut izin operasionalnya tersebut.
Sebelumnya, kemendikbud menutup 17 perguruan tinggi sejak Januari hingga Maret 2023.
Saat ini ada 9,8 juta mahasiswa di Indonesia yang perlu dijaga kualitas dan hasilnya agar dapat masuk ke dalam dunia kerja dengan kompetensi, daya saing, dan produktivitas yang tinggi.
“Setiap tahun kita melahirkan 1,7 juta sarjana dan diploma, angkatan kerja kita juga bertambah 3,5 juta, dan setengahnya itu lulusan perguruan tinggi, jadi kualitasnya harus dijaga.
Kalau hanya mengandalkan sarjana dan akses ke perguruan tinggi, tetapi tidak ada kualitas dan tidak relevan maka tak ada gunanya,” ujar dia.
Berikut rincian lokasi perguruan tinggi yang dicabut izinya: 1. Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi 2. Surabaya: 2 perguruan tinggi 3. Medan: 2 perguruan tinggi 4. Taksimalaya: 1 perguruan tinggi 5. Yogyakarta: 1 perguruan tinggi 6. Padang: 2 perguruan tinggi 7. Bali: 1 perguruan tinggi 8. Palembang: 1 perguruan tinggi 9. Jakarta: 5 perguruan tinggi 10. Makassar: 1 perguruan tinggi 11. Bandung: 1 perguruan tinggi 12. Bogor: 1 perguruan tinggi 13. Manado: 2 perguruan tinggi 14. Bekasi: 2 perguruan tinggi.
(ron/abi)

