Berikut RINCIAN FORMASI PPPK Untuk S1, S2 dan S3 KEMENDIKBUDRISTEK TAHUN 2022 dan Ini Syaratnya

Kabar Gembira. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 417 Tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022.

Persyaratan Umum untuk mendaftar sebagai Calon PPPK Kemendikbud Tahun 2022 adalah: 1) Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2) Kriteria usia pelamar pada untuk Pelamar Jabatan Fungsional Dosen serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari pada saat mendaftar. Sedangkan Untuk Pelamar kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil, ahli pertama, dan ahli muda serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat mendaftar; 3) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 4) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 5) Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 6) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 7) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 8) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 9) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 10) Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah; 11) Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

Sebagaimana yang di lansir dari Jelajah Informasi/ https://www.ainamulyana.com/?m=1. Untuk persyaratan khusus bag pelamar PPPK tenaga teknis dan dosen di lingkungan Kemendikbud silahkan tunggu pengumuman resmi pendaftaran PPPK tenaga teknis dan dosen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2022.

Bagaimana tata cara pendaftaran ASN PPPK tenaga teknis dan dosen di Kemendikbudristek tahun 2022 ? Secara umum tata cara pendaftaran pelamar PPPK hampir sama, yakni: 1) Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen PPPK Kemdikbudristek; 2) Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id. 3) Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). 4) Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli meliputi: (a) surat lamaran yang diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri); (b) KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil); (c) surat pernyataan diri 10 poin yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri); (d) surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik sesuai yang dipersyaratkan; (e) ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan; (f) transkrip nilai; (g) pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah; (h) dokumen lainnya sesuai persyaratan jabatan; (i) khusus untuk pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan: 1) dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami, dan 2) tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

Harus diketahui juga bahwa yang dimaksud scan dokumen asli adalah hasil pemindaian/scan dari dokumen fisik asli (bukan foto kopi). Contoh: Dari dokumen ijazah asli bukan dari foto kopi ijazah yang dilegalisir.

Gunakan mode warna/colour pada saat melakukan pemindaian dengan media pemindaian, sehingga dokumen hasil pemindaian terlihat seperti dokumen aslinya.

Ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan pada umumnya harus memenuhi ketentuan: (1) Ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar, (2) Bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, (3) Bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi, melampirkan sertifikat keahlian/profesi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan, (4) Ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan diunggah dalam satu file; (5) Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.

Adapun transkrip nilai, pada umumnya harus memenuhi ketentuan: (1) Bagi lulusan dalam negeri: melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar; (2) Bagi lulusan luar negeri: (a) melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; (b) apabila tidak dapat melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research).

Seleksi kompetensi diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi.

Seleksi kompetensi yang menggunakan CAT dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pelamar pada saat pendaftaran. Adapun Materi seleksi kompetensi terdiri atas: a) Kompetensi teknis; b) Kompetensi manajerial; c) Kompetensi sosial kultural; dan d) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas). Harus diingat bahwa pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi, setiap peserta wajib menunjukkan Kartu Peserta Seleksi CASN 2022 dan KTP asli yang masih berlaku/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang yang masih berlaku/Paspor (bagi peserta seleksi di Luar Negeri)/Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (bagi peserta seleksi di Luar Negeri).

Sebelum admin membagikan informasi terkait Rincian Penetapan Formasi atau Kebutuhan ASN PPPK Tenaga Dosen dan Tenaga Teknis di lingkungan Kemendikbudristek Tahun 2022. Berikut ini ketentuan masa kerja minimum pelamar PPPK Kemdikbudristek tahun 2022 adalah sebagai berikut.

  1. Untuk Pelamar Tenaga Teknis Jabatan Fungsional jenjang Terampil dan Ahli Pertama adalah 3 (tiga) tahun.
  2. Untuk Pelamar Tenaga Teknis Jabatan Fungsional Dosen mengikuti ketentuan sebagai berikut :

Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi untuk Jabatan fungsional dosen yaitu: a) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, pembobotan nilai terdiri dari: (1) materi soal subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); (2) materi soal subtes Bahasa Inggris, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); (3) materi soal subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); (4) materi soal subtes Dimensi Psikologi, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); b)    untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Adapun Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi Jabatan fungsional dosen adalah 690 (enam ratus sembilan puluh), dengan rincian: