Calon Suplier DAK 2022 Dikbud NTB Tergantung Kelengkapan Verifikasi Faktual

Avatar of lpkpkntb

Mataram – lpkpkntb.com. Penundaan pengumuman Calon Suplier Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikbud NTB, Bidang SMA membuat pertanyaan bagi publik. Pada tanggal 13 September tadi malam di rilis pengumuman pemenang sesuai hasil verifikasi penilain faktual Suplier Bidang SMA dengan nomor. 02/PSMA.DAK/Dikbud/22. Pulau Lombok NTB.

Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB telah melakukan verifikasi calon suplier (DAK) Anggaran 2022 mengundang kontroversial terutama rekrutmen dan standar penilian hingga saat ini belum di publikasi oleh Dikbud NTB. Hal ini terlihat ada indikasi yang di mainkan oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan.

Menurut informasi yang di kutip dari, bumi.goramedia. Mengatakan, ” Mekanisme juklak dan  juknis keluar sebagai pemenang calon suplier yang dirilis pada tanggal 13 Sepember 2022 oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Dikbud Provinsi NTB,  ini di akui beberapa kepala sekolah yang mendapat kan dana DAK tersebut, aturan dan mekanisme yang sudah di tetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi NTB dalam pelaksanaan swakelola tipe  1 ini, di duga jauh dari kata kebenaran sesuai yang di jelaskan dalam permendikbud nomor 3 tahun 2022″ .

Salah satu contoh mekanisme pengajuan surat rekomendasi calon suplier di ajukan melalui sekolah, namun pada kenyataan nya, calon Suplier yang di ajukan malah tidak di menangkan Dikbud.

Hal ini menunjukkan bahwa pihak Dikbud NTB tidak konsisten terhadap aturan yang sudah ditentukan, belum lagi kejadian Bidang DAK SMK Kepala Dikbud Dr. Aidy Furqon mengatakan, ” Mengutamakan pengusaha lokal “,  tapi pada kenyataan nya ada beberapa SMK yang Supliernya antar Kabupaten, dan ini di duga ada permainan sehingga suplier yang menang bukan dari pengusaha lokal,,!.

Dari keterangan beberapa kepala sekolah yang tidak ingin di sebut namanya mengatakan,  ” Mengakui tidak pernah merasa membuat dan mengajukan perusahaan yang di menangkan oleh Dikbud NTB sebagai pemenang, justru yang di ajukan sekolah malah tidak di menangkan” katanya.

Sementara menurut PPK I Ketut Suardana mengatakan, ” Format penilain yang memang menjadi syarat penting termasuk diantaranya adalah pemanfaatan potensi sumber daya sekitar (lokal) baik itu penyedia matrial bahan bangunan,tukang dan lainnya,” jelasnya.

Ia menyampaikan, ” Adapun penilaian dalam menentukan siapa penyedia yang dinyatakan lulus sesuai syarat standar adalah berdasarkan kelengkapan admnistrasi yang masuk, seperti :
– Identitas Jelas dibuktikan dengan KTP
– Ijin Usaha yang jelas dengan lampiran Surat keterangan usaha dari Desa atau Lembaga yang berwenang
– Surat keterangan Desa memang benar memiliki gudang penyimpanan bahan matrial atau sejenianya
-print out Rekening 3 bulan terakhir sebagai bukti kemampuan Finansial ,
– Keterangan Pengalaman kerja sebagai bukti bahwa pernah arau sering melkukan kegiatan pekerjaan proyek bangunan
-pin lokal usaha by Google (titik koordinat) untuk verifikasi faktual, bisa di cek di situs dikbud,” terangnya.

Lulus atau tidak lulusnya suplyer suplyer yang sudah diajukan tergantung dari, ” Kelengkapan syarat dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,berbagai proses ini kami lakukan dengan sangat terbuka dan transparan,siappun boleh mengusulkan, bila masuk kriteria tersbut pihak penilai melakukan verifikasi data sesuai juklak dan juknis dan aturan berlaku,” Tegasnya I Ketut. Selasa/13/09/22. [hasbi].